Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tampak menunjukkan dokumen penyerahan hibah dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp 9,65 miliar dari KPK kepada Pemprov DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, 20 Oktober 2026. Foto: Tangkapan layar dari situs resmi KPK, kpk.go.id.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan, hibah dua bidang tanah dan bangunan senilai Rp 9,65 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta merupakan upaya mengoptimalkan pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi. Aset tersebut dialihkan untuk mendukung kepentingan publik berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Penyerahan aset berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta pada 20 Oktober 2026.
“KPK sudah menghibahkan banyak sekali, baik ke kementerian, lembaga, pemprov maupun pemkab/kota. Kebijakan ini sama dengan lelang, karena aset tersebut tetap menjadi aset negara dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya, yang dirilis KPK melalui situs kpk.go.id dan diberitakan WARTASOFIFI.ID pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Hibah tersebut menempatkan pemanfaatan aset sebagai bagian dari hasil penanganan perkara korupsi. Aset yang telah dirampas negara dapat digunakan untuk mendukung pelayanan publik, sehingga tidak hanya menjadi barang sitaan yang tersimpan tanpa manfaat langsung. Fitroh berharap Pemprov DKI Jakarta mengelola aset hibah secara maksimal. Pemanfaatannya juga diharapkan menjadi pengingat bahwa aset tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi, bahwa penegakan hukum juga dapat bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengapresiasi penyerahan aset tersebut. Pemprov DKI Jakarta berencana menggunakan salah satu aset di Kemayoran sebagai pos pemadam kebakaran karena fasilitas tersebut dibutuhkan di kawasan itu.
“Aset yang berada di Kemayoran akan kami manfaatkan untuk pos pemadam kebakaran karena memang sangat dibutuhkan di wilayah tersebut, sehingga manfaatnya bagi publik menjadi semakin besar,” jelasnya.
Pramono menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan mengelola aset hibah secara optimal. Penyerahan tersebut juga disebut sebagai hibah pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI Jakarta.
“Hibah yang dari KPK tentunya akan dikelola dengan baik. Kami berterima kasih karena ini merupakan hibah pertama dari institusi penegak hukum kepada Pemprov DKI Jakarta,” katanya.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto menerangkan, hibah tersebut merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani KPK.
Mungki menjelaskan, barang rampasan negara umumnya diselesaikan melalui lelang. Untuk aset yang tidak laku dilelang, tersedia mekanisme penyelesaian lain, termasuk hibah kepada instansi pemerintah.
“Pada umumnya barang rampasan negara diselesaikan melalui lelang. Namun, pemerintah turut menyediakan mekanisme penyelesaian lain terhadap barang tidak laku lelang, salah satunya hibah seperti hari ini,” terangnya.
Mekanisme hibah tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi aset untuk mendukung kebutuhan masyarakat. Pemanfaatan oleh pemerintah daerah juga menjadi bagian dari upaya memastikan hasil penanganan perkara korupsi memberikan manfaat setelah proses hukum berjalan.
“Harapannya aset hasil tindak pidana korupsi dapat kembali bermanfaat bagi masyarakat melalui Pemprov DKI Jakarta,” ungkapnya.
Dua aset yang diserahkan kepada Pemprov DKI Jakarta memiliki nilai keseluruhan Rp 9.653.352.000. Aset pertama berupa tanah seluas 240 meter persegi dan bangunan seluas 59,4 meter persegi di Jalan H. Ramli Nomor 15, RT 001 RW 015, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, senilai Rp 4.296.011.000.
Aset kedua berupa tanah seluas 234 meter persegi dan bangunan seluas 236 meter persegi di Jalan Bendungan Jago, RT 012 RW 001, Kelurahan Serdang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, senilai Rp 5.357.341.000.
Mungki menjelaskan, kedua aset tersebut berasal dari perkara korupsi yang berbeda. Aset di Tebet berasal dari terpidana Deviandri dalam perkara suap SKK Migas, sedangkan aset di Kemayoran berasal dari terpidana Mochtar Effendi yang terkait perkara korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Pengalihan aset tersebut menjadi bagian dari upaya KPK memulihkan hasil tindak pidana korupsi. Pemprov DKI Jakarta diharapkan mengelolanya secara transparan dan akuntabel agar pemanfaatannya dapat mendukung pelayanan publik secara berkelanjutan.
Mungki kembali menegaskan harapan KPK agar aset hasil perkara korupsi tetap memiliki nilai guna setelah diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Harapannya aset hasil tindak pidana korupsi dapat kembali bermanfaat bagi masyarakat melalui Pemprov DKI Jakarta,” tandasnya. (red)
WARTASOFIFI.ID memandang berita sebagai amanah, ditulis dengan ketelitian, dijaga dengan integritas, dan disampaikan dengan netralitas kepada masyarakat.