Ahmad Purbaya Jelaskan Pemangkasan TKD Pemprov Malut

15
AHMAD PURBAYA

Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, mengungkapkan bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan RI telah memangkas Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Pemprov Maluku Utara pada tahun anggaran 2026.

Ahmad Purbaya menjelaskan, besaran pemotongan yang diterapkan mencapai Rp707 miliar dari total alokasi TKD sebelumnya. “Pemotongan ini sudah diumumkan resmi oleh Pemerintah Pusat. Angkanya jelas, sebesar Rp707 miliar,” ujar Purbaya, Kamis, 2 Oktober 2025.

Menurut Purbaya, informasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, dalam rapat koordinasi dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, beberapa waktu lalu di Hotel Bela. Ia menekankan bahwa angka pemotongan bukanlah estimasi, melainkan keputusan resmi dari Pemerintah Pusat.

Meski angka pemotongan sudah pasti, Ahmad Purbaya memilih tidak berkomentar lebih jauh mengenai dampaknya terhadap program dan operasional Pemprov Malut. “Untuk dampaknya, lebih tepat ditanyakan kepada Sekda atau Ibu Gubernur,” jelasnya singkat.

Purbaya menambahkan bahwa BPKAD akan tetap berupaya mengelola anggaran yang tersisa secara efisien, memastikan alokasi prioritas tetap terjaga, terutama untuk belanja pegawai, proyek strategis, dan program pembangunan yang menyentuh masyarakat.

Ia menegaskan, meskipun terjadi pemotongan, Pemprov Malut tetap berkomitmen menjaga stabilitas fiskal dan memastikan pelayanan publik berjalan lancar. “Kami akan menyesuaikan rencana belanja sesuai kondisi fiskal baru dan memaksimalkan setiap rupiah yang tersedia,” ujar Purbaya.

Langkah ini menunjukkan tantangan baru dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemprov Malut harus menata ulang prioritas belanja, menyesuaikan program pembangunan, dan tetap menjaga kinerja keuangan agar target-target pembangunan dan pelayanan publik tidak terganggu.

“Fokus kami tetap pada program yang langsung berdampak bagi masyarakat. Pemangkasan ini tentu memaksa kita lebih selektif dalam pengelolaan anggaran,” pungkas Ahmad Purbaya. (red)