
WartaSofifi.id — Kristian Nikijuluw, seorang karyawan baru PT Sumber Cipta Bangsa, meninggal dunia akibat kecelakaan kerja pada hari pertama ia bekerja di tambang nikel yang berlokasi di Lelilef, Weda Tengah.
Sebagai bentuk tanggung jawab, perusahaan menyerahkan kompensasi total Rp 262 juta kepada ahli warisnya pada Rabu (4/12) di Sofifi.
Penyerahan kompensasi tersebut dilakukan langsung oleh pihak PT Sumber Cipta Bangsa dengan disaksikan oleh perwakilan dari IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara.
Kepala Bidang Pengawasan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) Disnakertrans Malut, Nirwan M. Turuy, menjelaskan bahwa kompensasi tersebut terdiri dari jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp 250 juta dan santunan berkala Rp 12 juta.

“Proses pencairan hak ini dilakukan dengan cepat, hanya dalam satu hari kerja, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Jaminan Kematian,” ujar Nirwan.
Kristian Nikijuluw, yang berasal dari Ambon, baru satu hari bekerja di PT Sumber Cipta Bangsa sebelum kecelakaan kerja merenggut nyawanya pada 25 Juli 2024.
Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya penerapan standar keselamatan kerja yang lebih ketat, terutama untuk karyawan baru yang rentan terhadap risiko operasional.
Ahli waris almarhum, Norce Lois, yang merupakan istri almarhum, menerima langsung santunan tersebut. Penyerahan ini menjadi bukti tanggung jawab perusahaan dalam memastikan hak-hak karyawannya terpenuhi.
Nirwan turut mengimbau seluruh perusahaan di Maluku Utara untuk memastikan bahwa setiap karyawan yang direkrut telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Perlindungan ini wajib ada sejak awal untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja. Insiden seperti ini harus menjadi pembelajaran penting,” tegasnya.
Selain penyerahan kompensasi, terdapat kesepakatan antara pihak keluarga almarhum dan perusahaan. Dalam kesepakatan tersebut, pihak keluarga menyatakan bahwa semua hak-hak almarhum telah diselesaikan, dan tidak akan ada tuntutan lebih lanjut di masa mendatang.
Penyerahan kompensasi ini menjadi momentum bagi semua perusahaan di sektor tambang dan industri berisiko tinggi lainnya untuk memperketat standar keselamatan kerja dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi jaminan sosial tenaga kerja. (red)




