
WartaSofifi.id – Plt Gubernur Maluku Utara (Malut) M. Al Yasin Ali menegaskan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menyelesaikan atau menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Plt Gubernur meminta untuk seriusi kepada teman-teman SKPD supaya di masa batas akhir itu sudah tuntas. Tindaklanjut LHP BPK ini dan laporan keuangan,” ujar Kepala Inspektorat Malut Nirwan MT. Ali, usai rapat bersama dengan Plt Gubernur, di Sofifi, Senin (15/1/2024).
Menurut dia, dalam rapat tersebut Plt Gubernur juga menyampaikan bahwa sebelum berakhirnya waktu yang diberikan oleh BPK Perwakilan Malut pada akhir bulan Maret 2024 nanti, seluruh temuan sudah dapat diselesaikan.
“Jadi, di pertemuan itu Plt Gubernur menyampaikan beberapa penegasan terkait dengan LHP BPK ini sebelum 60 hari itu SKPD yang terkait yang memiliki temuan wajib hukumnya diselesaikan sebelum 60 hari,” tegas Nirwan.
Dia menambahkan, rapat yang dipimpin Plt Gubernur tersebut bagian dari tindaklanjut dari hasil penyerahan LHP BPK pada Jumat 11 Januari 2024 akhir pekan lalu, di Ternate.
“Plt Gubernur melaksanakan rapat ini menindaklanjuti hasil daripada penyerahan LHP BPK di hari Jumat, karena ada beberapa catatan yang disampaikan oleh BPK terkait dengan pelaksanaan tindaklanjut temuan yang ada di dalam LHP BKP itu,” jelasnya.
Editor: Rais Dero




