Hukrim 21 Anggota Polda Malut Dipecat

21 Anggota Polda Malut Dipecat

25
Kapolda Malut Irjen Pol. Arif Budiman, saat memberikan sambutan pada upacara PTDH 21 anggota Polda Malut di Sofifi, Senin, 7 September 2026. Foto: Humas Polda Malut.

Kapolda Malut Irjen Pol. Arif Budiman, menegaskan komitmen Polda Malut dalam menjaga disiplin, integritas, serta kehormatan institusi Polri. Sebanyak 21 anggota Polda Malut dan jajaran dijatuhi PTDH karena melakukan pelanggaran berat, sebagai bentuk ketegasan dalam menjalankan aturan sekaligus pembelajaran bagi seluruh personel.

“Komitmen kita untuk selalu memberikan bukan cuma punishment, reward pun anggota berprestasi kita akan berikan penghargaan,” tegasnya saat pelaksanaan upacara PTDH di Sofifi, Senin, 7 September 2026.

Penerapan penghargaan terhadap personel berprestasi berjalan bersamaan dengan tindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam pembinaan karena setiap anggota perlu memahami bahwa prestasi mendapat apresiasi, sementara pelanggaran memiliki konsekuensi sesuai ketentuan. Kapolda menegaskan bahwa sanksi bukan hanya ditujukan kepada anggota yang melakukan pelanggaran, tetapi juga menjadi pelajaran bagi personel lainnya.

“Begitu juga anggota yang melanggar, tentu kita akan tegas untuk memberikan punishment, sehingga menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran,” jelasnya, dalam penegasan terkait pembinaan personel.

Dari 21 personel yang dijatuhi PTDH, pelanggaran paling banyak adalah disersi. Persoalan tersebut menunjukkan bahwa kedisiplinan masih menjadi perhatian serius dalam pembinaan personel. Seorang anggota Polri memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas yang diberikan, sehingga pelanggaran berat harus mendapatkan penanganan sesuai aturan. Ketegasan dalam mengambil keputusan juga diperlukan agar disiplin tetap menjadi bagian yang melekat dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Keputusan terhadap 21 personel tidak terlepas dari upaya Polda Malut menjaga kepercayaan masyarakat. Ketika seorang anggota melakukan pelanggaran dan membawa dampak terhadap nama baik institusi, tindakan tegas menjadi bentuk tanggung jawab pimpinan dalam menjaga kehormatan Polri. Kapolda menegaskan bahwa masyarakat perlu mengetahui bahwa institusi tidak akan membiarkan oknum yang mencoreng nama Polri.

“Kita membangun lagi kepercayaan masyarakat bahwa selama ini Polri tidak main-main,” ucapnya, dalam keterangannya mengenai pentingnya kepercayaan publik.

Ketegasan tersebut kemudian diperjelas dengan keputusan memberhentikan 21 personel yang telah melakukan pelanggaran berat. Bagi Polda Malut, penindakan bukan dilakukan untuk menunjukkan kekuasaan, tetapi sebagai bagian dari upaya menjaga institusi agar tetap dipercaya masyarakat. Kapolda menyampaikan bahwa anggota yang mencoreng nama institusi akan mendapatkan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila ada anggota atau oknum anggota yang melanggar dan mencoreng institusi, kita akan memberikan punishment atau penindakan tegas yang hari ini kita lakukan sebanyak 21 orang yang kita berhentikan,” tandas Kapolda saat menyampaikan sikap institusi.

Di balik keputusan tersebut, Kapolda Malut mengakui bahwa PTDH merupakan keputusan yang berat. Pemberhentian anggota bukan sesuatu yang dapat dibanggakan karena menyangkut perjalanan profesi dan hubungan yang telah terjalin selama menjadi bagian dari kepolisian. Namun, ketika ketentuan mengharuskan pemberhentian, keputusan tersebut tetap harus dijalankan.

“Ini bukan suatu kebanggaan, ini adalah hal yang sangat berat bagi saya,” tutur Kapolda Arif Budiman mengenai beratnya keputusan tersebut.

Kesedihan juga dirasakan Kapolda karena pemberhentian tersebut sebenarnya bukan sesuatu yang diharapkan terjadi. Namun, aturan tetap harus dijalankan ketika seorang personel telah melakukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan untuk dijatuhi PTDH. Sikap tersebut memperlihatkan bahwa ketegasan institusi berjalan bersama dengan beban moral yang dirasakan pimpinan ketika harus mengambil keputusan terhadap anggota sendiri.

“Saya sedih sebenarnya, hal ini tidak perlu terjadi. Tetapi karena ketentuan yang harus mengatur itu, sehingga dengan sangat berat kami lakukan PTDH,” katanya.

Meski telah diberhentikan, para mantan personel tersebut tetap dipandang sebagai bagian dari keluarga besar Polri. Berakhirnya hubungan kedinasan tidak serta-merta menghapus hubungan kekeluargaan yang telah terbentuk selama menjalankan profesi sebagai anggota kepolisian. Kapolda berharap hubungan tersebut tetap terjalin meskipun para personel yang telah diberhentikan nantinya menjalani profesi berbeda.

“Mereka tetap keluarga besar kita, keluarga besar Polri, hanya sekarang mungkin mereka berbeda profesi,” terangnya, mengenai hubungan kekeluargaan yang tetap diharapkan terjaga.

Selain penegakan disiplin, Kapolda Malut mengingatkan seluruh personel agar lebih bijak menggunakan media sosial. Informasi yang diterima tidak boleh langsung dibagikan sebelum diperiksa kebenarannya, sebab kesalahan dalam menyebarkan informasi dapat berdampak terhadap nama baik pribadi maupun institusi. Pesan tersebut menjadi penting di tengah cepatnya penyebaran informasi melalui media sosial.

“Bijak dalam bermedia sosial. Bijak dalam men-share semua informasi yang didapat, di-cross-check terlebih dahulu,” pesan Kapolda kepada seluruh anggota Polda Malut dan jajaran.

Polda Malut juga menegaskan bahwa pelaksanaan upacara PTDH dilakukan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa keputusan pemberhentian terhadap 21 personel telah resmi dilaksanakan. Penyampaian tersebut sekaligus menjadi kejelasan mengenai status para personel yang tidak lagi bertugas sebagai anggota Polri. Kapolda mengingatkan bahwa penggunaan nama institusi setelah pemberhentian dapat ditindak apabila dilakukan dengan cara yang merugikan nama baik Polri.

“Hari ini tentunya dengan tegas kita sampaikan bahwa kita keluarkan Skep bahwa mereka secara resmi dan kita upacarakan supaya masyarakat juga tahu,” tutup Kapolda.

Sumber: Rilis Bid Humas Polda Malut

Bagi WARTASOFIFI.ID, berita adalah amanah, ditulis dengan ketelitian, dijaga dengan integritas, dan disampaikan dengan netralitas kepada masyarakat.