
WartaSofifi.id – Pemerintah Indonesia telah menerapkan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik sejak 2003 melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2004 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government.
Transformasi ini terus berkembang hingga saat ini, seiring dengan tuntutan peningkatan inovasi pelayanan kepada masyarakat.
Dalam Rapat Percepatan Implementasi Layanan Publik Berbasis Digital yang digelar di Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (21/10/2024), Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut), Abubakar Abdullah, menekankan pentingnya fokus pada layanan digital oleh instansi pemerintah.
Menurutnya, digitalisasi menjadi solusi dalam memenuhi ekspektasi masyarakat yang semakin kompleks.
“Perlu ada konsolidasi satu data untuk implementasi digitalisasi, sehingga saya harap di forum ini ada kolaborasi antar OPD,” ujarnya.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan integrasi aplikasi dan layanan digital pemerintah dalam satu portal pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas layanan.
Indonesia telah meluncurkan government technology bernama INA Digital pada 27 Mei 2024. Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa setelah peluncuran INA Digital, upaya integrasi layanan digital pemerintah akan semakin ditingkatkan.
Abubakar menjelaskan bahwa integrasi sistem dan data merupakan aspek penting dalam mempercepat transformasi digital.
“Membangun sistem yang terintegrasi dan memastikan interoperabilitas antar sistem adalah langkah yang harus dilakukan untuk mempercepat proses pelayanan,” jelasnya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Provinsi Maluku Utara, Iksan R.A. Arsyad, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa kegiatan bertema “Percepatan Implementasi Layanan Publik Berbasis Digital” ini bertujuan mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk lebih intensif dalam mengimplementasikan kebijakan terkait pelayanan digital.
Di akhir rapat, Abubakar mengingatkan bahwa tantangan integritas di era digital semakin kompleks.
Namun, dengan komitmen kuat terhadap etika dan profesionalisme, ASN dapat menjadi agen perubahan positif yang meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Pelayanan publik ini juga menjadi bagian dari penilaian Monitoring Center for Prevention oleh KPK, sehingga perlu diseriusi oleh para pimpinan OPD,” tutupnya. (red)




