Pemprov Malut Mengaku Tak Tahu Asal Kontraktor 60 Miliar

534
Kantor Gubernur Maluku Utara
Pemprov Malut mengakui tidak memiliki informasi rinci terkait asal dan alamat kontraktor pemenang tender proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas Ekor-SP4 Kobe atau yang dikenal sebagai jalan Trans Kie Raha, salah satu program andalan Gubernur Sherly Tjoanda, dengan nilai Rp 60.054.433.596 yang bersumber dari APBD 2026. Proyek tersebut dimenangkan oleh PT Mina Fajar Abadi yang beralamat di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, namun detail administratif terkait asal dan alamat perusahaan tersebut disebut tidak sepenuhnya diketahui oleh pihak terkait di lingkungan Pemprov Malut.
“Ah, itu kami tidak tahu,” kata Plt Karo PBJ Pemprov Malut, Khairil Hi. Hukum singkat, saat diwawancarai WARTASOFIFI.ID di Kantor Gubernur Malut, Kamis, 9 April 2026. Mantan Kadis PUPR Morotai itu menyatakan tidak mengetahui asal perusahaan tersebut saat ditanya mengenai alamat perusahaan.
Khairil menjelaskan bahwa proses tender proyek pembangunan jalan dan jembatan ruas Ekor-SP4 Kobe telah selesai dan saat ini memasuki tahapan masa sanggah sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dia menegaskan bahwa seluruh tahapan tetap berjalan sebagaimana prosedur pengadaan, meskipun tidak terdapat sanggahan dari peserta lain dalam proses tersebut. Menurut Khairil, keberadaan masa sanggah tetap wajib dilalui sebagai bagian dari mekanisme formal lelang, sehingga tahapan administrasi tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“So, selesai lelang nih, ini memasuki masa sanggah. Sementara masih dalam masa sanggah, walaupun tidak ada, tetapi tetap harus ada, sesuai jadwal,” ujarnya.
Proses tender proyek tersebut memperlihatkan ironi dalam pelaksanaan pengadaan, di mana dari 14 perusahaan yang tercatat sebagai peserta, hanya satu yang benar-benar memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Mina Fajar Abadi. Kondisi ini menunjukkan minimnya partisipasi dalam proses lelang sehingga praktis tidak terjadi kompetisi antar peserta. Situasi tersebut sekaligus menjadi catatan penting terhadap aspek transparansi, kualitas persaingan, dan akuntabilitas dalam pengadaan yang semestinya menjamin prinsip keterbukaan serta keadilan dalam setiap tahapan seleksi penyedia jasa konstruksi.
“Baru cuma satu yang masuk di situ, hanya satu yang memasukkan penawaran. Yang lain tidak ada yang memasukkan penawaran, hanya satu. Tidak ada yang lain karena tidak ada yang ikut kompetisi,” jelas Khairil.
Kondisi tersebut menguatkan pertanyaan mendasar tentang efektivitas mekanisme tender yang semestinya menjamin persaingan terbuka dan sehat. Tanpa adanya penawaran pembanding, proses evaluasi praktis berlangsung tanpa kompetitor, sehingga aspek efisiensi dan kualitas sulit diuji secara objektif. Pendalaman terhadap kesiapan teknis perusahaan pun tidak terjawab secara memadai. Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan kantor cabang di Malut serta ketersediaan alat berat, Khairil hanya memberikan penjelasan normatif dengan menyebut kemungkinan pemanfaatan fasilitas atau peralatan yang ada di wilayah tersebut.
“Karena mereka mungkin memakai alat di sini, jadi tidak membatasi,” tandas Khairil terkait penggunaan alat berat.
Berdasarkan penelusuran WARTASOFIFI.ID, perbedaan antara perusahaan yang sekadar terdaftar dan yang benar-benar memasukkan penawaran menjadi catatan penting dalam proses tender proyek tersebut. Dari total 14 peserta, sebanyak 13 perusahaan tidak mengajukan penawaran meski tetap tercatat sebagai peserta resmi dalam sistem pengadaan.
Ke-14 perusahaan tersebut yakni PT Mina Fajar Abadi, PT Indo Limas Konstruksi, CV Sinar Baru Teknindo, PT Artama Anugrah Konstruksi, PT Waagner Biro Indonesia, PT Indo Trans Bajautama, Paesa Pasindo Engineering, CV Amelia Pratama, CV Ajisty Cordova, CV Disah Engineering Consultant, CV Koko Karya Mandiri, Jatim Logam, PT Agracio Viryani Ikha, serta PT Duta Mitra Sulawesi, yang seluruhnya tercatat sebagai peserta resmi dalam sistem pengadaan, sehingga mempertegas bahwa proses tender diikuti oleh pelaku usaha dengan latar belakang dan kapasitas yang beragam.
Proyek dengan kode tender 10120753000 tersebut tercatat berada di bawah Dinas PUPR Malut melalui sistem LPSE/INAPROC Malut, menggunakan metode tender pascakualifikasi satu file dengan evaluasi harga terendah sistem gugur. Dalam dokumen pengadaan, nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan sebesar Rp 60.054.433.000 dengan skema kontrak kombinasi lumsum dan harga satuan.
Berdasarkan hasil evaluasi administrasi, teknis, dan penawaran harga, PT Mina Fajar Abadi ditetapkan sebagai pemenang sekaligus penyedia berkontrak dengan nilai Rp 59.560.044.402,40 atau sedikit di bawah pagu anggaran. Kendati secara administratif menunjukkan efisiensi anggaran, minimnya kompetisi dalam proses tender ini tetap menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai kualitas persaingan, transparansi, serta efektivitas sistem pengadaan proyek strategis di Malut. (red)