Pemerintah Wajibkan THR Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idul Fitri 2025

253
Posko Pengaduan THR, Pelayanan Konsultasi, dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025, Disnakertrans Malut (Foto: Warta Sofifi)

WARTASOFIFI.ID    Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus Hari Raya bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, serta pengemudi dan kurir online. Kebijakan ini ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Presiden menyatakan bahwa THR bagi pekerja formal harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1446 Hijriah, sesuai dengan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Saya instruksikan agar THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Idulfitri. Mekanisme dan besaran THR akan diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” ujar Presiden, dilansir dari presidenri.go.id, Sabtu (15/3/2025).

Selain pekerja sektor formal, pemerintah juga menaruh perhatian terhadap pengemudi dan kurir online, yang selama ini berkontribusi besar dalam layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

“Pemerintah menghimbau seluruh perusahaan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai kepada pengemudi dan kurir online, dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” tambahnya.

Saat ini, jumlah pengemudi dan kurir online aktif di Indonesia diperkirakan mencapai 250 ribu orang, dengan 1-1,5 juta pekerja paruh waktu. Presiden berharap kebijakan ini dapat memberikan kesejahteraan lebih baik bagi mereka dalam menyambut Idulfitri.

“Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa para pekerja, termasuk pengemudi dan kurir online, dapat menikmati libur dan mudik dengan tenang,” tandasnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil diskusi panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan pekerja dan perusahaan.

“Kebijakan ini lahir melalui proses meaningful participation, yaitu diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai solusi terbaik bagi semua pihak,” ungkap Yassierli dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menaker memastikan bahwa Surat Edaran (SE) terkait pembayaran THR akan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Sedangkan terkait bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online, pemerintah masih menggodok mekanisme teknisnya bersama perusahaan penyedia layanan transportasi daring.

“Insyaallah besok kami akan umumkan detail kebijakan ini bersama perwakilan perusahaan aplikasi dan pekerja,” katanya.

Menindaklanjuti kebijakan nasional ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku Utara membuka posko pengaduan THR bagi pekerja di berbagai sektor.

Kepala Bidang Pengawasan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Disnakertrans Maluku Utara, Nirwan M. Turuy, mengungkapkan bahwa posko ini bukan hanya untuk pekerja formal, tetapi juga bagi pengemudi dan kurir online yang mengalami kendala dalam penerimaan bonus Hari Raya.

“Untuk pertama kalinya, pengemudi dan kurir online mendapatkan hak bonus Hari Raya sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK/04.00/III/2025,” ujar Nirwan saat ditemui di kantor Disnakertrans Maluku Utara, pada Rabu (12/3/2025).

Pembayaran THR bagi pekerja formal tetap berpedoman pada SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK/04.00/III/2025, yang menyatakan bahwa:

• Pekerja yang telah bekerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali gaji.

• Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.

Sebagai contoh, pekerja dengan gaji Rp3 juta per bulan yang telah bekerja selama enam bulan akan menerima THR sebesar Rp1,5 juta.

Nirwan menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Perusahaan yang terlambat atau mencicil pembayaran THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR, serta sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, pekerja bisa melaporkannya melalui posko pengaduan secara online maupun offline dengan mengisi formulir resmi,” jelasnya.

Sebagai langkah pengawasan, Disnakertrans Maluku Utara akan berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di Halmahera Selatan dan Halmahera Tengah untuk mendirikan posko serupa.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku untuk melindungi hak pekerja,” pungkas Nirwan. (red)