
WartaSofifi.id – Sebuah unggahan TikTok oleh akun media online lokal di Maluku Utara wartasofifi.id berjudul “Ahli Waris Pekerja Tambang Dapat Rp 262 Juta” memicu diskusi panjang di kolom komentar. Netizen tidak hanya membahas soal kompensasi pekerja tambang yang meninggal dalam tugas, tetapi juga menyentuh masalah mendalam terkait hak-hak pekerja, keselamatan kerja, hingga persoalan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satu komentar yang viral berasal dari akun TikTok bernama Mr. Ino. Dalam komentarnya, ia menyampaikan pesan mendalam bagi para istri pekerja tambang:
“Itulah laki-laki terlahir hanya untuk kerja, dan ketika terjadi kecelakaan lalu meninggal dunia, keluarga ahli waris masih bisa menikmati kompensasi dari perusahaan. Pesan saya bagi para istri yang suaminya seorang pekerja tambang, hargailah suamimu selagi masih sehat, bertutur katalah dengan lembut kepadanya, berilah dia sedikit rasa bahagia karena seorang laki-laki bekerja mempertaruhkan nyawanya hanya untuk membahagiakan istri dan anak-anaknya.”
Komentar ini menggambarkan realitas keras yang dialami pekerja tambang. Profesi ini tidak hanya berisiko tinggi, tetapi juga mengharuskan pekerja meninggalkan keluarga mereka untuk waktu yang lama. Dukungan emosional dari keluarga, terutama istri, dianggap sangat penting bagi kesejahteraan psikologis para pekerja tambang.
Diskusi juga berkembang ke isu keselamatan kerja, yang sering menjadi perhatian dalam industri tambang. Akun lain mengingatkan pentingnya penerapan prosedur keselamatan:
“Sebesar apapun kompensasinya tidak bisa mengembalikan nyawa. Jadi, tolong kerja safety untuk diri sendiri itu sangat penting, terutama risk assessment saat kerja. Jika terdapat kondisi tak aman, tolong langsung hentikan pekerjaan walaupun risikonya SP.”
Komentar ini mencerminkan pandangan bahwa kompensasi finansial bagi ahli waris, meskipun penting, tidak sebanding dengan kehilangan nyawa seorang pekerja. Ini menjadi seruan kepada perusahaan tambang untuk lebih serius dalam menerapkan standar keselamatan kerja, termasuk pelatihan risiko dan pemantauan kondisi kerja.
Isu yang paling banyak dibahas adalah mengenai BPJS Ketenagakerjaan. Keluhan terkait pencairan dana BPJS dan transparansi data mencuat dari berbagai komentar. Salah satu pengguna, Marsaoly Aju, mengungkapkan:
“Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh, mohon maaf, apa ini dengan BPJS Ketenagakerjaan ya? Saya mohon bantuan karena BPJS Ketenagakerjaan saya sudah 6 bulan bisa dicairkan.”
Komentar ini membuka diskusi tentang proses pencairan BPJS yang sering kali menemui kendala. Sejumlah pengguna TikTok lainnya berbagi pengalaman serupa mengenai saldo BPJS mereka yang kosong saat hendak dicairkan. Akun Nimo&Sawai menambahkan:
“Saya juga sama, BPJS saya saldonya kosong di saat mau dicairkan, padahal saya sah resign dari November 2023. Sampai sekarang tidak dapat BPJS, padahal saya kerja hampir dua tahun.”
Akun TikTok Hanya Kata memberikan saran:
“Kemungkinan Anda masih terdaftar sebagai karyawan, sehingga Anda perlu menonaktifkan selama 3 bulan baru bisa pencairan.”
Namun, Nimo&Sawai menjelaskan lebih lanjut bahwa ia telah menerima surat pengalaman kerja dan uang sisa kontrak, namun masih belum bisa mencairkan BPJS:
“Saya sudah dapat surat pengalaman kerja, dan sudah dapat uang sisa kontrak, dll, tinggal BPJS saja yang belum bisa dicairkan.”
Akun Hanya Kata menjawab:
“Coba datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, karena yang sering terjadi seperti itu, ada kesalahan data sehingga perlu diperbaiki untuk pencairan.”
Namun, Nimo&Sawai mengungkapkan bahwa ia telah mendatangi kantor BPJS pusat di Manado, tetapi tetap tidak mendapatkan hasil:
“Saya sudah ke kantor BPJS pusat Manado, tapi saldonya kosong.”
Balasan selanjutnya datang dari Hanya Kata, yang menjelaskan bahwa masalah tersebut kemungkinan disebabkan oleh perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja mereka ke BPJS Ketenagakerjaan:
“Perusahaan tidak mendaftarkan Anda dan Anda tidak terdaftar sebagai penerima jaminan hari JHT. Konsultasi ke perusahaan yang Anda kerja… dan Anda harus meminta itu karena di slip gaji ada potongan BPJS.”
Menanggapi hal tersebut, Nimo&Sawai mengatakan:
“Teman saya saja dua jarinya putus saat bekerja, tidak dapat apa-apa dari BPJS ataupun perusahaan. Teman saya yang satu lagi juga, tersiram dengan minyak goreng panas tidak dapat apa-apa dari BPJS ataupun perusahaan.”
Diskusi berlanjut dengan beberapa pengguna TikTok lainnya memberikan pendapat serupa. Salah satunya, Hanya Kata, yang mengingatkan bahwa jika tidak ada potongan BPJS pada slip gaji, pekerja dapat melapor kepada Disnaker:
“Jika pada slip gaji ada pemotongan, maka Anda boleh melapor kepada Disnaker dan akan ditindaklanjuti. Ya, paling tidak penjara maksimal 8 tahun denda 1 miliar.”
Menanggapi hal tersebut, Nimo&Sawai bertanya:
“Kalau seandainya di slip gaji tidak ada potongan yang salah siapa… apakah karyawan tidak mengerti…? Atau perusahaan yang tidak abal-abal padahal sudah memiliki 2000 karyawan…?”
Akun Safi Sagaf mencoba membantu dengan pertanyaan lain:
“Ada nggak surat keterangan dari perusahaan untuk pencairan BPJS?”
Nimo&Sawai menjawab:
“Dari perusahaan hanya berikan surat keterangan pengalaman kerja, dan dengan surat itu saya menghadap ke kantor BPJS pusat Manado, dan diperiksa saldonya kosong.”
Akun Kisar Buton menyampaikan doa untuk para pekerja yang berjuang:
“Memperjuangkan wong cilik, dia akan diangkat derajatnya di mata Allah, amin… semoga para pejuang yang meninggal akan ditempatkan di surganya Allah, amin.”
Komentar dukungan datang pula dari Iwan212:
“Terima kasih bapak (Kepala Bidang Pengawasan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) Disnakertrans Maluku Utara, Nirwan M. Turuy) memperjuangkan hak-hak karyawan, saya mendoakan bapak sehat selalu. Di IWIP juga banyak yang di-PHK.”
Sementara Smith.Gunung menyampaikan terima kasih kepada pihak yang memperjuangkan hak-hak karyawan:
“Terima kasih Pak Sek (Kepala Bidang Pengawasan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) Disnakertrans Maluku Utara, Nirwan M. Turuy) yang sudah memperjuangkan hak-hak karyawan.”
Akun User13085188174907 menambahkan:
“Memang ini penting sekali bagi pemerintah dalam menangani hal-hal yang menyangkut ketenagakerjaan serta jaminan kesehatan dan keselamatan, yakni BPJS yang selama ini tidak diperhatikan oleh pihak PT IWIP.”
Akun Rizky memberikan dukungan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara:
“Pak Kabid Disnaker Provinsi Maluku Utara orang baik, sehat selalu dan panjang umur amin.”
Akun Ayra berharap ada perhatian lebih terhadap hak-hak karyawan di sektor pertambangan:
“Semoga lebih memperhatikan hak-hak karyawan lagi, terutama di tambang nikel Weda Bay.”
Akun Rhian berbagi cerita tentang teman-temannya yang menjadi korban kecelakaan di tambang:
“Kak teman aku banyak yang meninggal saat bekerja di pertambangan, hanya saja tidak pernah diberikan santunan oleh pihak perusahaan, padahal teman aku sudah lebih dari 3 tahun bekerja.”
Akun Iwan212 kembali menegaskan:
“Iya tolong diperhatikan bapak-bapak yang di pemerintahan, provinsi dan kabupaten Halteng, tolong perhatikan hak-hak karyawan karena perusahaan-perusahaan di Lelilef itu masalah sedikit saja main PHK saja, dan tidak dibayar kompensasi.”
Akun Nimo&Sawai menegaskan kembali pengalamannya yang ironis:
“Benar sekali, saya kerja hampir dua tahun, saya tidak pernah terlambat, saya tidak pernah SKD, saya tidak pernah minta off, saya tidak pernah minta cuti, tiba-tiba perusahaan menyuruh saya untuk resign dengan alasan usia, padahal saya masih dalam kontrak kerja. Yang lebih ironis lagi, di saat mau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, ternyata BPJS saya saldonya kosong, padahal saya resign dari November 2023, sampai sekarang saya tidak dapat BPJS.”
Akun Iwan212 kembali mempertanyakan:
“Padahal BPJS itu tiap bulan dipotong, itu uangnya kemana? Seandainya puluhan ribu karyawan juga mengalami seperti bapak ini, bagaimana itu?”
Nimo&Sawai menjawab:
“Ya begitulah kalau kerja dengan kontraktor.”
Akun M.Ridho menambahkan keluhan dari pekerja di PT IWIP:
“Tolong selidiki juga PT IWIP, karena karyawan yang minta resign secara baik-baik maupun di PHK tidak mendapatkan uang pisah. Saya sudah bekerja lima tahun lebih, tetapi tidak dapat apa-apa.”
Akun alifputri06 juga menyoroti masalah yang sama:
“Tolong diselidiki semua kontraktor di bawah naungan PT Huafei. Rata-rata pekerja mereka tidak diikutsertakan dalam peserta BPJS, padahal jumlah karyawan mereka bahkan mencapai ribuan.”
Diskusi ini menjadi sorotan penting mengenai hak-hak karyawan, masalah BPJS Ketenagakerjaan, serta perlakuan perusahaan terhadap pekerja di sektor pertambangan, terutama di kawasan Maluku Utara. (red)




