Dedy Bongkar Rahasia Kapal Tatamailau sebagai Wujud Program Gubernur Sherly Tjoanda

900
Plt Kadis Perhubungan Malut, Dedy Kotambunan. WARTASOFIFI.ID/Rais Dero

Plt Kadishub Malut, Dedy Kotambunan, menegaskan bahwa Kapal Tatamailau akhirnya resmi beroperasi di wilayah Malut dan akan melayani tiga pelabuhan utama, yakni Pelabuhan Tobelo, Pelabuhan Soasio di Kota Tidore Kepulauan, serta Pelabuhan Ahmad Yani di Kota Ternate. Operasional kapal ini menjadi langkah besar dalam memperkuat konektivitas laut antarwilayah di provinsi tersebut.

Menurutnya, pengoperasian Kapal Tatamailau merupakan bagian dari program strategis Pemprov Malut dalam membuka akses transportasi laut yang lebih merata, terjangkau, dan layak bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa peningkatan layanan transportasi laut menjadi bagian dari komitmen Gubernur Sherly Tjoanda dalam meningkatkan mobilitas publik.

“Hal ini bagian dari upaya program aksesibilitas dan konektivitas Ibu Gubernur,” ujar Dedy kepada WARTASOFIFI.ID pada Jumat (12/12), sembari memastikan bahwa Pemprov Malut terus membangun komunikasi dengan pemerintah pusat untuk memperkuat layanan pelayaran.

Kata Dedy, ia menjelaskan lebih rinci mengenai pengaturan trayek Kapal Tatamailau. Dedy menyebut bahwa kapal ini memiliki pangkalan di Bitung dan berlayar dengan jalur yang panjang sesuai penetapan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Dalam trayek A, Kapal Tatamailau menempuh lintasan Bitung-Tidore (Soasio)-Tobelo-Sorong-Fak-fak-Kaimana-Tual-Dobo-Timika-Dobo-Tual-Kaimana-Fak-fak-Sorong-Tobelo-Tidore (Soasio)-Bitung, dengan jarak numerik yang telah diatur sebagai standar rute layanan publik.

“Dalam trayek A, kapal menempuh lintasan panjang sesuai standar rute layanan publik yang telah ditetapkan,” jelas Dedy.

Dedi juga bilang bahwa Trayek A tersebut menjadi lintasan penting yang menghubungkan simpul-simpul pelayaran di Malut, Maluku, Papua Barat, dan Papua. Hal ini diyakini mampu membuka jalur ekonomi baru dan memperluas layanan transportasi masyarakat.

Sementara itu, trayek B Kapal Tatamailau juga telah disusun dari Bitung menuju Ternate, kemudian ke Ambon, Tual, Dobo, Timika, Agats, Merauke, dan kembali ke Bitung melalui rute yang sama. Lintasan ini memberikan keberagaman pilihan pelayaran bagi masyarakat di kawasan timur.

Trayek-trayek panjang ini dirancang untuk memastikan konektivitas yang lebih baik sekaligus mendukung mobilitas barang dan orang antarprovinsi.

“Trayek A dan B ini diharapkan membuka jalur ekonomi baru sekaligus memperluas layanan transportasi masyarakat di kawasan timur,” ujarnya.

Dedy menegaskan bahwa semua trayek tersebut berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 612 Tahun 2025 tentang jaringan trayek tetap dan teratur (liner) penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik atau PSO Tahun Anggaran 2026.

Keputusan itu diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2019, yang mengatur tata cara penyelenggaraan pelayanan publik angkutan laut penumpang kelas ekonomi, termasuk kewenangan Dirjen dalam menetapkan jaringan trayek.

Dedy menjelaskan bahwa penyusunan rute tersebut telah melalui pembahasan Pra Rapat Koordinasi Penyelenggaraan PSO dan sinkronisasi rencana penetapan jaringan trayek untuk memastikan seluruh wilayah yang membutuhkan pelayanan dapat terjangkau.

Landasan hukum lainnya yang menjadi dasar keputusan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah mengalami beberapa kali perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan serta perubahannya melalui PP Nomor 22 Tahun 2011, ikut mendukung pengaturan teknis penyelenggaraan angkutan laut sebagai bagian dari sistem transportasi nasional.

Regulasi tambahan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran serta sejumlah Peraturan Presiden tahun 2024 dan 2025 turut memperkuat dasar formal pelaksanaan trayek layanan publik tersebut.

Dedy menambahkan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 yang telah diperbarui melalui PM 23 Tahun 2022, memberikan kerangka teknis bagi pengusahaan angkutan laut kelas ekonomi, termasuk melalui skema layanan bersubsidi PSO.

Tak hanya itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.02/2013 mengenai penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana PSO juga menjadi landasan penting, mengingat operasional kapal ini menggunakan alokasi subsidi negara.

Regulasi terkait standar pelayanan penumpang, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2015 yang direvisi melalui PM 119 Tahun 2015, berfungsi untuk memastikan kenyamanan, keamanan, dan perlindungan terhadap setiap penumpang Kapal Tatamailau.

Penetapan jaringan trayek tetap dan teratur untuk pengoperasian Kapal Tatamailau telah dituangkan secara resmi dalam lampiran Keputusan Dirjen Perhubungan Laut tahun anggaran 2026 dan menjadi rujukan utama bagi penyelenggara transportasi laut.

Sesuai keputusan tersebut, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut ditugaskan untuk melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kegiatan PSO agar seluruh operasional berjalan sesuai standar layanan.

Pembinaan teknis mulai dari manajemen operasional hingga integrasi layanan antar moda transportasi juga menjadi tanggung jawab Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, sehingga masyarakat dapat merasakan kemudahan perjalanan dari dan menuju Malut.

Pejabat syahbandar di pelabuhan pangkal dan pelabuhan singgah wajib melakukan koordinasi erat dengan Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menjaga konsistensi layanan yang diberikan kepada penumpang.

Pada pelabuhan pangkal, petugas kesyahbandaran memikul tanggung jawab besar dalam pengawasan setiap aktivitas kapal, mulai dari keberangkatan hingga kedatangan, serta wajib menyusun laporan yang akurat kepada otoritas pusat.

Pada pelabuhan singgah, pengawasan operasional juga dilakukan secara intensif untuk memastikan kelancaran proses naik turun penumpang, ketepatan waktu jadwal kapal, hingga pemenuhan fasilitas keselamatan yang digunakan masyarakat.

Pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov Malut maupun pemerintah kabupaten/kota yang menjadi titik pelabuhan pangkal dan singgah turut berkewajiban melakukan monitoring dan evaluasi bersama pihak pengelola layanan PSO.

Pada daerah yang pelabuhannya belum memiliki fasilitas sandar memadai, Pemprov Malut maupun pemda setempat diwajibkan menyediakan kapal pengumpan dan perlengkapan keselamatan seperti life vest, life buoy, dan safety net demi keamanan penumpang.

Keputusan Dirjen tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026. Jika ditemukan kekeliruan dalam pelaksanaan, maka keputusan ini dapat direvisi kembali sesuai kebutuhan administrasi dan peraturan yang berlaku.

Keputusan yang ditandatangani oleh Muhammad Masyhud pada 4 Desember 2025 itu telah disampaikan kepada para menteri dan pejabat tinggi terkait, termasuk para gubernur provinsi yang pelabuhannya masuk dalam jaringan trayek Tatamailau.

Dedy menegaskan bahwa seluruh landasan hukum, koordinasi lintas instansi, dan kebijakan yang telah ditetapkan ini memastikan bahwa operasional Kapal Tatamailau benar-benar menjadi bentuk nyata upaya Pemprov Malut meningkatkan akses transportasi laut yang aman, teratur, dan terjangkau bagi masyarakat.

Di tengah penataan kebijakan yang terus diperkuat Pemerintah Provinsi, Dedy menegaskan bahwa langkah-langkah percepatan pembangunan yang dilakukan pemprov saat ini tidak dapat dipisahkan dari visi besar Gubernur Sherly Tjoanda.

Ia mengatakan bahwa Gubernur Sherly sejak awal pemerintahannya memberi perhatian serius pada sektor pelayanan publik, terutama yang berkaitan dengan aksesibilitas masyarakat di berbagai kabupaten/kota.

Menurut Dedy, Sherly memprioritaskan pembenahan layanan dasar bukan hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, tetapi juga memastikan bahwa seluruh program yang dijalankan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Karena itu, setiap kebijakan yang dikeluarkan pemprov diarahkan untuk memperbaiki struktur pelayanan yang dianggap belum efisien, mulai dari transportasi, distribusi, dan logistik.

Dedy juga mengungkapkan bahwa salah satu fondasi penting yang saat ini menjadi fokus Sherly Tjoanda adalah peningkatan konektivitas antarwilayah di Malut.

Ia menjelaskan bahwa Sherly melihat pembangunan mustahil berjalan merata jika jalur transportasi, baik laut, darat, maupun penyeberangan antar-pulau, masih terputus atau terhambat oleh infrastruktur yang tidak memadai.

Karena itu, Dedy menegaskan bahwa seluruh kebijakan Pemprov dalam beberapa bulan terakhir diarahkan untuk memastikan pergerakan orang dan barang menjadi lebih cepat, aman, dan efisien sebagai syarat dasar tumbuhnya ekonomi daerah.

Ia menambahkan bahwa komitmen Sherly terhadap konektivitas bukan hanya soal membangun fisik, tetapi juga menata sistem layanan yang mendukung mobilitas masyarakat. Mulai dari pembenahan fasilitas pelabuhan kecil, regulasi transportasi laut, hingga penyediaan sarana pendukung distribusi logistik yang lebih stabil.

Menurut Dedy, semua langkah tersebut merupakan strategi jangka panjang Sherly untuk memastikan setiap pulau di Malut merasa terhubung, dilayani, dan diberdayakan, sehingga pembangunan tidak lagi bertumpuk di satu titik, melainkan merata ke seluruh wilayah.

Di sisi lain, Dedy memastikan bahwa Pemprov Malut terus melakukan penataan regulasi internal untuk mendukung agenda besar gubernur tersebut. Penegasan aturan dan instruksi yang telah dikeluarkan bertujuan menciptakan ritme birokrasi yang lebih cepat serta memotong hambatan-hambatan administratif yang sebelumnya memperlambat pelayanan publik.

Dengan tambahan fokus pada konektivitas, Dedy menilai arah pembangunan Malut kini semakin terstruktur dan memiliki fondasi yang jauh lebih kuat. Ia meyakini bahwa konsistensi ini akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas daerah di tahun-tahun mendatang. (red)