
WartaSofifi.id – Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BP SMB) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara kembali mengajukan dokumen akreditasi ke Komite Akreditasi Nasional (KAN). Pengajuan ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas dan keabsahan pengujian produk lokal.
Kepala Disperindag Maluku Utara, Yuditya Wahab, mengungkapkan bahwa dokumen pengajuan telah diserahkan ke KAN sejak dua bulan lalu. “Prosesnya sudah diajukan, Insya Allah dalam waktu dekat mereka akan meneliti semua dokumen yang kami kirimkan. Setelah itu, asesor dari KAN akan melakukan verifikasi laboratorium,” jelas Yuditya pada Jumat (19/7/2024).
Parameter yang diajukan untuk akreditasi mencakup barang mutu komoditi seperti kopra dan kelapa, serta pengujian kadar air dan visual. Yuditya menekankan bahwa jika akreditasi berhasil diperoleh, BP SMB akan memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat uji yang mencantumkan lambang KAN dan Standar Nasional Indonesia (SNI). “Sertifikat ini akan memudahkan petani dalam berdagang, termasuk untuk ekspor, karena ada legalitas yang diakui,” tambahnya.
Keberadaan sertifikat ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli petani, mengingat para pengusaha tidak akan lagi tertipu dengan kualitas barang yang tidak teruji. “Dengan adanya keabsahan berdasarkan uji laboratorium, petani bisa lebih percaya diri dalam menjual produk mereka, terutama untuk pasar internasional,” kata Yuditya.
Laboratorium BP SMB berkomitmen untuk mengikuti standar SNI 17025, yang merupakan acuan penting dalam pengujian laboratorium. Dengan langkah ini, Disperindag Maluku Utara berharap dapat meningkatkan kualitas produk lokal dan memberikan jaminan kepada petani serta pelaku usaha bahwa produk yang mereka tawarkan telah teruji dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Ke depan, dengan adanya akreditasi dari KAN, BP SMB diharapkan dapat lebih berperan dalam pengembangan industri dan perdagangan di Maluku Utara, serta membantu meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas.




