APBD Perubahan Jadi Kunci Pembayaran Utang Disperkim Malut

27
Kantor Dinas Perkim Malut (Foto: Istimewa)

WartaSofifi.id – Di penghujung 2024, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Maluku Utara mengambil langkah serius dalam menuntaskan kewajiban utang kepada pihak ketiga.

Upaya ini menjadi angin segar bagi masyarakat dan mitra kerja yang menantikan percepatan pembangunan infrastruktur perumahan di wilayah Maluku Utara.

Disperkim menegaskan bahwa begitu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Perubahan disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri, pembayaran utang segera direalisasikan.

Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Disperkim Malut, Zainudin, mengungkapkan bahwa seluruh dokumen telah disiapkan sejak awal.

“Kami sudah siap, semua dokumen lengkap. Sekarang hanya menunggu penyerahan DPA APBD Perubahan. Begitu selesai, utang ini segera kita lunasi,” ujarnya dengan optimisme tinggi.

Menurut Zainudin, pelunasan utang kepada pihak ketiga adalah wujud tanggung jawab dan komitmen Disperkim untuk menjaga kelangsungan proyek-proyek yang ada serta mempertahankan kepercayaan rekanan.

Dengan pelunasan ini, diharapkan proyek-proyek yang mendukung kesejahteraan masyarakat Maluku Utara dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

“Kami berharap semua kewajiban bisa terealisasi, sehingga proyek terus berjalan dan mitra kerja terjamin,” tambahnya.

Komitmen Disperkim ini tidak hanya sekadar membayar utang, tetapi juga merupakan upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi anggaran daerah.

Langkah ini memperkuat stabilitas proyek infrastruktur yang berdampak langsung pada pembangunan kawasan permukiman, sekaligus menciptakan sinergi yang lebih solid antara pemerintah daerah dan mitra kerja. (red)