
WARTASOFIFI.ID – DPRD Malut menggelar Rapat Paripurna ke-38 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda utama penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Malut, Sofifi, Senin (25/8), dan dihadiri Gubernur Malut Sherly Tjoanda, pimpinan dan anggota DPRD, Sekda Samsuddin Abdul Kadir, serta kepala OPD.
Wakil Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud, bertindak selaku pimpinan sidang. Dalam pembukaan rapat, ia mengajak seluruh hadirin untuk bersyukur atas nikmat kesehatan dan kesempatan sehingga dapat menghadiri agenda penting tersebut.
“Pertama-tama saya mengajak hadirin sekalian untuk tiada henti-hentinya menghaturkan rasa syukur yang sedalam-dalamnya kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Atas rahmat dan karunia-Nya, kita masih diberikan kekuatan dan kesempatan, sehingga dapat menghadiri rapat paripurna ini,” ucap Kuntu Daud.
Ia menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen keuangan tahunan yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Karena sifatnya dinamis, perubahan APBD dimungkinkan dilakukan sekali dalam setahun untuk menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan terbaru.
“Perubahan APBD dimungkinkan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, adanya kebutuhan pergeseran anggaran antar-unit organisasi maupun jenis belanja, serta pemanfaatan saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya,” jelas Kuntu.
Menurutnya, dasar hukum perubahan APBD sudah jelas, yakni diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Setelah menyampaikan pengantar, Kuntu Daud menyerahkan kesempatan kepada Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, untuk memaparkan nota keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 di hadapan anggota DPRD.
Gubernur Sherly kemudian menyampaikan pidato resmi yang diawali dengan salam pembuka kepada seluruh hadirin, seraya mengajak untuk kembali bersyukur atas limpahan nikmat Tuhan Yang Maha Esa.
“Mengawali penyampaian pengantar nota keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, marilah kita senantiasa memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Kita masih diberikan kesempatan hadir bersama mengikuti rapat paripurna ini,” ujar Sherly.
Ia menambahkan, rapat paripurna kali ini merupakan kelanjutan dari proses kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati pada 14 Agustus 2025 lalu.
“Dengan telah disepakatinya Perubahan KUA-PPAS 2025, maka sesuai ketentuan, hari ini saya menyampaikan nota keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” katanya.
Dalam paparannya, Sherly menjelaskan bahwa penyesuaian APBD dilakukan dengan mempertimbangkan capaian program yang sudah berjalan, kondisi ekonomi nasional, isu strategis daerah, serta visi-misi pemerintah provinsi.
“Perubahan ini juga untuk menyesuaikan realisasi pendapatan daerah serta memastikan keberlangsungan program prioritas daerah yang sudah direncanakan,” tambahnya.
Ia kemudian memaparkan rincian Rancangan Perubahan APBD 2025, dimulai dari sisi pendapatan daerah. Pendapatan daerah pada rancangan perubahan ditetapkan sebesar Rp3,505 triliun lebih, naik sekitar Rp60,75 miliar atau 1,76 persen dari APBD awal 2025 sebesar Rp3,444 triliun.
Pendapatan asli daerah (PAD) menjadi salah satu komponen yang mengalami kenaikan signifikan. Dari semula Rp861,70 miliar, meningkat menjadi Rp1,167 triliun, bertambah Rp306,01 miliar atau 35,51 persen.
Rincian PAD tersebut terdiri atas Pajak Daerah sebesar Rp956,01 miliar, Retribusi Daerah Rp17,08 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp3,22 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp191,38 miliar.
Kenaikan terbesar terdapat pada sektor pajak daerah yang naik Rp245,97 miliar dari sebelumnya Rp710,04 miliar. Begitu pula dengan retribusi daerah yang meningkat menjadi Rp17,08 miliar dari Rp11,35 miliar, atau naik 50,43 persen.
Sementara, pendapatan dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan tidak mengalami perubahan, tetap Rp3,22 miliar. Untuk kategori lain-lain PAD yang sah, juga terjadi kenaikan Rp54,31 miliar menjadi Rp191,38 miliar dari sebelumnya Rp137,07 miliar.
Berbeda dengan PAD, pendapatan transfer justru mengalami penurunan. Dari Rp2,582 triliun menjadi Rp2,337 triliun, berkurang Rp245,26 miliar atau 9,50 persen.
Rincian transfer tersebut terdiri atas Dana Bagi Hasil Rp833,27 miliar, Dana Alokasi Umum Rp1,200 triliun yang turun 11,62 persen, serta Dana Alokasi Khusus Rp303,72 miliar yang juga menurun 22,35 persen.
Adapun pos lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat Rp212,28 juta, naik sedikit sebesar Rp12,28 juta dari APBD sebelumnya. Setelah memaparkan pendapatan, Sherly beralih ke komponen belanja daerah.
Ia menegaskan belanja disusun dengan prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Belanja daerah dalam rancangan perubahan ditetapkan Rp3,498 triliun, naik Rp84,39 miliar atau 2,47 persen dari APBD awal sebesar Rp3,414 triliun.
“Belanja daerah diarahkan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta efektivitas tugas pokok dan fungsi perangkat daerah,” ucap Sherly.
Dengan posisi pendapatan dan belanja tersebut, APBD 2025 mengalami surplus anggaran sebesar Rp6,83 miliar. Namun, angka itu turun signifikan 77,57 persen dibandingkan APBD murni yang surplus Rp30,46 miliar.
Selanjutnya, Sherly memaparkan aspek pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan dirancang Rp33,63 miliar, naik dari Rp10 miliar atau melonjak 236,35 persen, yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024.
Sementara, pengeluaran pembiayaan tetap sama dengan APBD awal, yakni Rp40,46 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto tercatat minus Rp6,83 miliar. Defisit ini ditutupi oleh surplus anggaran, sehingga SiLPA tahun berkenaan menjadi nol.
Sherly menekankan bahwa perubahan APBD ini tetap menjaga prinsip keseimbangan anggaran dan mengutamakan pembiayaan bagi program prioritas yang menyentuh langsung masyarakat.
“Saya berharap, penjelasan ini dapat membantu pembahasan pada tahapan selanjutnya sehingga kita dapat bersinergi menyelesaikan Perda Perubahan APBD 2025 sesuai jadwal yang telah disepakati,” tuturnya.
Ia juga mengajak seluruh anggota DPRD dan pemerintah daerah untuk menjaga semangat kebersamaan dalam mengawal penggunaan anggaran demi kesejahteraan masyarakat Malut.
Seusai penyampaian nota keuangan, pimpinan rapat kembali mengambil alih sidang dan memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi DPRD untuk menyiapkan pandangan umum mereka.
Sesuai Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2019, fraksi-fraksi diberikan waktu mendaftar melalui sekretariat dewan hingga pukul 20.00 WIT pada hari yang sama.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) tanggal 15 Agustus 2025, agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi atas pidato gubernur akan dilaksanakan pada 2 September 2025.
Setelah itu, mekanisme berlanjut dengan tanggapan atau jawaban gubernur, lalu pembahasan detail oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Harapannya, seluruh rangkaian pembahasan dapat selesai sesuai jadwal agar program-program yang didanai dari APBD perubahan bisa segera berjalan.
Kuntu juga mengingatkan bahwa kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif sangat diperlukan dalam memastikan APBD perubahan benar-benar menyentuh kepentingan publik.
Sebelum penutupan, Kuntu Daud menyampaikan apresiasi kepada gubernur, wakil gubernur, sekda, anggota DPRD, serta seluruh tamu undangan yang dengan tekun mengikuti jalannya rapat.
“Atas nama pimpinan dan anggota dewan, kami menyampaikan terima kasih kepada Saudari Gubernur, Saudara Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, beserta seluruh hadirin dan undangan yang telah mengikuti rapat ini dengan penuh kesabaran,” ucap Kuntu.
Ia kemudian menutup rapat paripurna dengan doa, seraya mengucapkan syukur ke hadirat Allah SWT,”Akhirnya, dengan senantiasa memohon petunjuk dan bimbingan Allah SWT, dengan mengucap Alhamdulillahirabbilalamin, rapat paripurna ke-38 saya nyatakan ditutup,” pungkasnya.
Agenda penyampaian nota keuangan ini dinilai strategis karena menjadi dasar untuk pembahasan lebih mendalam oleh DPRD. Perubahan APBD tahun 2025 sendiri dianggap penting untuk memastikan kesinambungan pembangunan, terutama menghadapi dinamika ekonomi nasional dan regional yang terus berubah.
Sejumlah isu yang melatarbelakangi perubahan antara lain penyesuaian belanja prioritas, pergeseran alokasi antar-program, serta pemanfaatan SiLPA 2024. Dengan peningkatan PAD yang cukup signifikan, pemerintah daerah optimistis dapat memperkuat kemandirian fiskal dan mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat.
Namun demikian, penurunan dana transfer terutama DAU dan DAK menjadi tantangan yang harus diantisipasi dalam pengelolaan program daerah. DPRD menilai, pembahasan lanjutan perlu menekankan pada optimalisasi belanja daerah agar benar-benar berdampak pada kesejahteraan rakyat.
Beberapa fraksi bahkan telah memberi sinyal akan menyoroti detail belanja program yang dianggap masih belum menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
Gubernur Sherly sendiri menegaskan komitmennya bahwa APBD perubahan 2025 disusun untuk memperkuat pelayanan publik, bukan sekadar penyesuaian teknis.
“Setiap rupiah yang dialokasikan harus berorientasi pada kepentingan rakyat. Itu yang menjadi pegangan kami,” katanya.
Dengan dinamika ini, pembahasan lanjutan diprediksi akan berlangsung alot namun produktif, mengingat setiap fraksi akan membawa perspektif masing-masing terhadap kebijakan anggaran. Rapat paripurna ke-38 pun menutup satu babak awal penting dalam siklus penganggaran Pemprov Malut tahun 2025, yang akan dilanjutkan dengan diskusi teknis hingga pengesahan perda perubahan APBD. (red)




