Keceriaan anak-anak kampung saat diajak Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, membuat video TikTok. Foto: Screenshot akun TikTok Sherly Tjoanda.
Dalih pemerataan pendidikan dalam SPMB 2026 di Malut berisiko melahirkan ketidakadilan baru bagi siswa dari desa dan daerah di luar Kota Ternate. Ketika tingginya minat terhadap SMA Negeri favorit, pembatasan berdasarkan domisili justru menutup jalan bagi anak-anak kampung dari Halmahera dan kabupaten kota untuk mengakses pendidikan yang mereka cita-citakan. Kebijakan ini patut dievaluasi agar pemerataan tidak berubah menjadi pembatasan kesempatan.
“Artinya, orang dari luar dapat sekolah di Ternate, sementara orang Ternate sendiri tidak dapat sekolah, itu tong juga bermasalah. Begitu. Jadi, yang tong utamakan itu adalah yang berada di wilayah domisili terlebih dahulu,” tegas Makmur, Penanggungjawab SPMB Dikbud Malut, kepada WARTASOFIFI.ID melalui telepon, Jumat 19 Juni 2026.
Di balik alasan menjalankan juknis, kebijakan yang dijelaskan Makmur tetap menutup pintu bagi banyak siswa luar Ternate yang bercita-cita masuk SMA Negeri di kota. Akibatnya, anak-anak kampung kembali menjadi pihak yang harus menerima keterbatasan atas nama pemerataan pendidikan.
“Jadi, yang pertama, yang dibatasi di luar wilayah domisili itu sesuai juknis, hanya SMA yang online,” jelasnya Makmur.
Kebijakan Dikbud Malut yang mengarahkan siswa luar Ternate ke sekolah swasta dan SMK dinilai hanya menjadi cara halus untuk menutup akses mereka ke SMA Negeri di Kota Ternate. Dengan alsan pemerataan pendidikan, aturan ini justru dianggap mengkerdilkan pilihan anak-anak dari desa dan pulau-pulau yang sejak awal menaruh harapan pada sekolah negeri favorit di kota. Justru memberi keadilan, kebijakan tersebut terkesan melempar beban penyesuaian kepada siswa luar daerah yang dipaksa menerima pilihan terbatas.
“Jadi, ada hak masyarakat juga yang torang buka, yaitu bisa masuk ke Ternate pada sekolah-sekolah yang tidak mengikuti jalur online, yaitu sekolah offline, sekolah swasta, dan SMK. Itu dibuka seluas-luasnya untuk daerah di luar Ternate agar bisa masuk ke Ternate,” jelasnya lagi.
Alasan bahwa kebijakan ini hanya menjalankan juknis pusat yang disampaikan Makmur tidak serta-merta menghapus dampak nyata di lapangan. Di balik klaim kepatuhan terhadap Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, aturan ini tetap terasa sebagai bentuk penyempitan akses bagi siswa luar Kota Ternate yang ingin bersaing masuk SMA Negeri di kota. Sebagai hasilnya, dalih regulasi justru terlihat seperti pembenaran atas kebijakan yang membatasi kesempatan anak-anak dari kabupaten kota.
“Nah, untuk SMA yang menerapkan sistem online, itu kita terapkan juga sesuai juknis yang merupakan turunan dari Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 terkait dengan penerimaan murid baru,” paparnya.
Alasan pemerataan pendidikan lewat sistem domisili yang kembali ditegaskan Makmur ini terdengar seperti pembenaran yang sudah terlalu sering diputar ulang tanpa jawaban atas masalah sebenarnya. “Nah, di situ asasnya adalah bagaimana terjadi pemerataan pendidikan sehingga jalur domisili itu memungkinkan siswa calon murid yang berada pada wilayah domisili,” terangnya, justru memperlihatkan betapa kebijakan ini berpotensi menjadi sekat yang membatasi akses, bukan membuka kesempatan. Atas nama pemerataan, ruang siswa di luar zona perlahan dipersempit tanpa banyak pemberontakan.
Pengaturan radius penerimaan siswa baru yang disampaikan Makmur kembali menguatkan kesan bahwa kebijakan ini lebih banyak berfokus pada pengaturan batas wilayah ketimbang menjawab persoalan ketimpangan akses pendidikan. Klaim pemerataan agar tidak terjadi penumpukan siswa di sekolah tertentu memang terdengar logis, tetapi dalam praktiknya tetap membuka ruang pertanyaan.
“Sebenarnya radiusnya diatur. Nah, itu yang tong atur di dalam juknis sesuai dengan radius yang ada. Artinya, proporsi pemerataan dan sisi keadilan itu sudah tong jabarkan terkait dengan bagaimana wilayah calon murid yang berada di wilayah sekolah itu,” tambahnya.
Makmur menegaskan bahwa warga yang tinggal di sekitar sekolah tidak boleh dibiarkan tersingkir dari hak dasar mereka untuk mengakses pendidikan di wilayah sendiri. Ia menilai, kebijakan yang terlalu longgar dalam membuka ruang bagi peserta dari luar domisili justru berpotensi mengorbankan masyarakat lokal yang selama ini paling dekat dengan fasilitas pendidikan tersebut. Jika tidak dikendalikan, kondisi ini dinilai bisa berubah menjadi bentuk ketidakadilan baru, di mana warga sekitar sekolah justru kalah bersaing di daerahnya sendiri.
“Itu juga diberikan hak untuk bisa mengakses pendidikan di sekitar wilayahnya. Nah, ketika torang buka ruang di luar wilayah domisili, maka aksesnya melalui jalur prestasi,” ungkapnya, kritik terhadap perluasan jalur luar domisili.
Bagi siswa yang ingin bersekolah di luar wilayah domisili, Dikbud Malut masih membuka ruang melalui jalur prestasi yang disiapkan sebagai mekanisme kompetisi berbasis kemampuan akademik maupun nonakademik.
Jalur ini, kata Makmur, menjadi alternatif bagi siswa untuk tetap bisa mengakses sekolah berkualitas di luar wilayahnya. Dijelaskannya bahwa porsi jalur prestasi bahkan dibuat lebih besar dibanding sebagian jalur lain untuk memberi ruang kompetisi yang lebih luas bagi siswa berprestasi.
“Kan jalur prestasi itu tong membuka ruang agar orang bisa berkompetisi mendapatkan sekolah yang berkualitas di luar wilayah domisilinya. Sehingga, torang membuka jalur prestasi itu lebih besar daripada jalur domisili. Makanya, jalur prestasi itu sekitar 35 persen untuk mengakomodasi kepentingan orang mendapatkan akses sekolah yang berkualitas tadi,” beber Makmur.
Selain jalur prestasi, Makmur menjelaskan bahwa jalur mutasi memang tetap dibuka untuk siswa dari luar daerah. Namun, jalur ini pada prakteknya sangat terbatas karena hanya diperuntukkan bagi mereka yang benar-benar mengikuti perpindahan tugas orang tua atau anak dari guru yang bertugas di sekolah tersebut. Dengan ketentuan itu, akses bagi siswa dari kampung-kampung di pulau Halmahera dan lainnya yang tidak masuk kategori tersebut praktis tertutup sejak awal.
“Terkait dengan yang luar daerah, menurut Permendikdasmen, itu dibuka untuk jalur mutasi, itupun bagi mutasi karena pindahan orang tua yang bekerja atau orang tua guru yang ada di sekolah tersebut,” ditegaskannya.
Sementara itu, jalur afirmasi yang diterapkan Dikbud Malut tetap sepenuhnya dibatasi pada basis domisili. Artinya, jalur ini tidak memberi ruang bagi siswa dari luar wilayah, sehingga aksesnya tetap terkunci pada daerah masing-masing. Dengan skema tersebut, jalur prestasi menjadi satu-satunya pintu yang tersisa bagi siswa dari luar wilayah untuk bisa masuk ke sekolah tertentu. Di luar jalur itu, hampir tidak ada ruang lain yang benar-benar bisa dimanfaatkan secara bebas.
Makmur menyebutkan bahwa afirmasi memang sengaja diarahkan hanya untuk wilayah domisili, sementara ruang lintas daerah dibuka melalui jalur prestasi yang diberlakukan di seluruh kabupaten/kota. “Nah, afirmasi itu juga torang mengambil pada wilayah domisili. Jadi, hanya jalur prestasi tadi yang tong buka. Di 10 kabupaten/kota, torang buka seluas-luasnya sehingga anak-anak yang bertalenta itu bisa saja terkumpul pada satu sekolah,” kata Makmur, menekankan bahwa afirmasi dibatasi ketat pada domisili, sementara lintas wilayah hanya lewat prestasi.
Meski jalur prestasi tetap dibuka sebagai satu-satunya jalur bagi siswa lintas wilayah, pada praktiknya akses tersebut berada dalam kontrol yang sangat ketat melalui kuota dan daya tampung sekolah di Kota Ternate. Akibatnya, peluang siswa dari luar Ternate tidak benar-benar terbuka luas, melainkan tersaring secara kompetitif dalam batasan yang ketat. Bahkan, kebijakan yang mendorong siswa berprestasi untuk tetap bersekolah di wilayah masing-masing justru mempertegas pembatasan mobilitas pendidikan antar daerah. Kebijakan ini tidak menjadi wadah terbuka, tetapi cenderung berfungsi sebagai mekanisme yang mengarahkan agar siswa tidak terkonsentrasi di sekolah-sekolah tertentu, terutama di Kota Ternate.
Dengan kondisi tersebut, jalur prestasi memang menjadi satu-satunya jalan bagi siswa luar Kota Ternate untuk masuk ke sekolah tertentu, tetapi dalam kenyataannya akses itu sangat sempit dan penuh persaingan ketat. “Sehingga penyebaran itu, dalam konteks bagaimana wilayah-wilayah ini bisa mendapatkan anak-anak yang berkualitas, tidak terkonsentrasi hanya pada satu wilayah,” terang Makmur, yang menonjolkan pada pembatasan intensitas dan pengendalian distribusi siswa berprestasi.
Makmur kembali menjelaskan bahwa Dikbud Malut juga menaruh perhatian pada potensi penumpukan siswa berprestasi di wilayah tertentu jika akses lintas kabupaten dalam satu domisili tidak dibatasi. Karena itu, jalur prestasi tidak dibuka secara bebas untuk perpindahan antar kabupaten, meskipun masih berada dalam satu wilayah domisili. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya untuk menghindari konsentrasi peserta didik berprestasi hanya pada titik-titik tertentu di dalam daerah.
“Nah, itu yang tong khawatirkan. Sehingga jalur prestasi pun tong tidak buka untuk lintas kabupaten dalam wilayah domisili, dan saya kira di wilayah-wilayah lain juga seperti itu,” lanjut Makmur.
Regulasi turunan dari Permendikdasmen itu lagi-lagi hanya jadi dalih untuk merapikan skema wilayah pendaftaran, seolah-olah persoalan akses pendidikan cukup diselesaikan lewat hitung-hitungan zonasi tanpa benar-benar menyentuh akar ketimpangan di lapangan. “Jadi, turunan dari Permendikdasmen itu kemudian mengisyaratkan bagaimana menganalisis terkait dengan wilayah pendaftaran,” papar Makmur dengan penegasan tersebut.
Kebijakan penerimaan siswa ini kembali menunjukkan cara pandang yang kaku terkait perbedaan orang kota dan orang kampung dalam menafsirkan aturan domisili. Aturan yang semestinya menjadi instrumen pemerataan justru berubah menjadi batas yang memisahkan siapa yang dianggap berhak dan siapa yang tersisih, terutama anak kampung di luar Kota Ternate. Makmur kembali menegaskan hal itu sebagai ketentuan yang tidak bisa diabaikan, sehingga akses pendidikan di Malut ini seakan hanya ditentukan oleh batas domisili.
“Karena dia berada di luar wilayah Kota Ternate. Begitu juga orang Kota Ternate, ketika dia mau masuk di Halsel juga tidak bisa, karena memang di dalam Permendikdasmen itu mengutamakan yang berada dekat dengan domisili terlebih dahulu, baru kemudian yang berada di daerah yang lebih jauh,” jelasnya, tanpa berbelit-belit.
Selain faktor regulasi, keterbatasan daya tampung sekolah juga kembali dijadikan alasan utama dalam penerapan kebijakan tersebut. Kondisi ini dipaparkan Makmur sebagai situasi yang tidak bisa dihindari, di tengah jumlah lulusan SMP yang terus meningkat setiap tahun. Namun pada saat yang sama, hal ini juga memperlihatkan betapa terbatasnya ruang yang tersedia bagi calon siswa untuk bisa masuk ke sekolah negeri, sehingga tidak semua bisa tertampung sesuai harapan.
“Artinya, kalau dalam manifest torang, siswa lulusan SMP itu lebih dari 3.000 orang. Sesuai dengan daya tampung yang tong punya, tidak memungkinkan untuk membuka akses yang lebih luas dari kuota yang ada,” sambungnya.
Terkait anggapan bahwa kebijakan ini membatasi peluang siswa untuk masuk ke sekolah yang dinilai lebih berkualitas, Makmur dengan tegas menolak pandangan tersebut. Kabid SMK Dikbud Malut itu menyebut tidak ada lagi pengelompokan sekolah unggulan di tingkat SMA Negeri, karena semua sekolah diperlakukan dalam posisi yang setara oleh pemerintah.
“Tidak. Tetap, semua sekolah itu berada pada posisi yang sama. Tidak ada justifikasi sekolah mana yang unggulan, kecuali sekarang pemerintah menetapkan sekolah Garuda sebagai sekolah unggulan. Namun, yang lain tidak ada justifikasi terkait apakah sekolah itu unggulan atau tidak,” tegas Makmur.
Kata Makmur, seluruh sekolah memiliki kedudukan yang setara dan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara merata, tanpa memberi ruang pada anggapan adanya sekolah yang lebih unggul dibandingkan yang lain. Pemerataan kualitas ini, kata dia, menjadi fokus utama agar setiap satuan pendidikan dapat berkembang bersama sesuai standar yang ditetapkan.
“Artinya, dalam pandangan torang, semua sekolah itu sama dan menjadi kewajiban torang untuk meningkatkan kualitas sekolah secara merata dan bersama-sama,” jelasnya dengan tegas.
Karena itu, siswa dari luar wilayah domisili Kota Ternate tetap diarahkan untuk memanfaatkan jalur pendidikan lain yang masih tersedia, sebagai alternatif di luar SMA Negeri yang berbasis zonasi. Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari pengaturan distribusi peserta didik agar tidak terjadi penumpukan pada satu jenis sekolah saja.
“Kalau yang lain, dibuka ruang untuk bisa mendaftar di SMK dan di sekolah swasta bagi wilayah di luar domisili kabupaten/kota,” sebut Makmur.
Khusus untuk SMK, Dikbud Malut menegaskan adanya pengecualian dalam penerapan aturan domisili karena setiap daerah memiliki bidang keahlian yang berbeda-beda. Kondisi ini membuat mobilitas siswa antar daerah tetap diperlukan agar kebutuhan pendidikan kejuruan dapat terpenuhi sesuai ketersediaan jurusan di masing-masing kabupaten kota, sehingga tidak semua kompetensi harus tersedia di setiap wilayah.
“Karena SMK itu penyebarannya sesuai dengan konsentrasi keahlian. Misalnya, ada keahlian mesin di Ternate, tetapi tidak ada di Tidore. Maka, tong memberikan kesempatan kepada orang untuk mengambil keahlian mesin itu. Begitu juga dengan pertanian, yang ada di Tidore tetapi tidak ada di Ternate,” tuturnya.
Siswa dari Kota Ternate tetap dimungkinkan mengambil jurusan pertanian di Tidore jika memilih bersekolah di SMK, karena perbedaan bidang keahlian menjadi dasar pengaturan tersebut. Sementara itu, untuk SMA, kurikulum dinilai relatif sama di semua sekolah sehingga tidak dibedakan berdasarkan keahlian khusus seperti di SMK.
“Jadi, orang Ternate bisa mengambil jurusan pertanian di Tidore kalau dia mau sekolah di SMK. Kalau SMA ini, kan rata-rata sama. Kira-kira seperti itu,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya solusi bagi siswa dari luar Kota Ternate yang tetap ingin masuk SMA Negeri di Kota Ternate, Makmur menegaskan bahwa kebijakan yang dijalankan sepenuhnya mengacu pada aturan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan. Menilai ketentuan tersebut sudah mengikat sehingga tidak lagi membuka kesempatan bagi siswa di luar Kota Ternate untuk masuk ke sekolah negeri.
“Iya, menurut aturan dan juknis yang ditetapkan, kan seperti itu to,” tandas Makmur, menjelaskan dasar kebijakan tersebut. (red)
Bagi WARTASOFIFI.ID, berita adalah amanah, ditulis dengan ketelitian, dijaga dengan integritas, dan disampaikan dengan netralitas kepada masyarakat.