Headline Rantai Persetujuan di Balik Kewenangan Penyadapan KPK

Rantai Persetujuan di Balik Kewenangan Penyadapan KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: Istimewa)

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kewenangan penyadapan yang dilakukan lembaga anti rasuah itu memiliki landasan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Penjelasan tersebut disampaikan melalui story akun Instagram resmi KPK, @official.kpk, yang dilansir WARTASOFIFI.ID pada Jumat 6 November 2026.

“Terkait dengan penyadapan yang dilakukan oleh KPK, yang pertama kami pastikan bahwa penyadapan yang dilakukan oleh KPK sesuai kewenangannya yang diatur di dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019,” jelas Budi.

Ketentuan tersebut secara khusus tercantum dalam Pasal 12 ayat (1), yang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyadapan ketika menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan. Kewenangan tersebut menjadi bagian dari instrumen penegakan hukum yang dapat digunakan KPK untuk mendukung proses penanganan perkara.

“Khususnya di Pasal 12 ayat 1 bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan KPK punya kewenangan untuk melakukan kegiatan penyadapan,” paparnya.

Budi menjelaskan, penggunaan kewenangan penyadapan tidak dilakukan tanpa pertimbangan. Setiap tindakan harus berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani dan dilaksanakan secara hati-hati atau prudent. Prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penyadapan tetap berada dalam koridor kewenangan hukum yang dimiliki KPK.

“Yang tentunya kami pastikan bahwa kegiatan penyadapan yang dilakukan tadi KPK dilakukan secara prudent,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, penyadapan juga diarahkan kepada pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan perkara yang sedang ditangani. Cakupan tersebut berlaku pada dua tahapan penanganan perkara, yakni penyelidikan dan penyidikan. Dengan demikian, sasaran penyadapan memiliki keterkaitan dengan kepentingan penanganan perkara yang menjadi kewenangan KPK.

“Penyadapan dilakukan memang kepada pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara tersebut baik di tingkat penyelidikan maupun di penyidikan sebagaimana dalam Pasal 12 Undang-Undang 19 Tahun 2019 tersebut,” jelas Budi.

Mengenai prosedur pengajuan, Budi menguraikan bahwa kegiatan penyadapan harus melewati mekanisme persetujuan secara berjenjang. Prosesnya dimulai dari tim yang mengajukan penugasan, kemudian diperiksa dan disetujui direktur, dilanjutkan kepada deputi, hingga mencapai tingkat pimpinan KPK. Rangkaian tersebut menjadi mekanisme pengendalian sebelum penyadapan dilaksanakan.

“Penyadapan ini dilakukan secara berjenjang, penugasan dari proses awal diajukan oleh tim, disetujui oleh direktur kemudian deputi sampai ke level pimpinan,” paparnya.

Selain persetujuan berjenjang, pengawasan terhadap kegiatan penyadapan juga dilakukan melalui penyaringan dan audit independen secara berkala. Budi menegaskan bahwa setiap pengajuan harus melewati pengawasan hingga tingkat pimpinan, sementara audit independen menjadi bagian dari upaya menjaga akuntabilitas seluruh tahapan pelaksanaan penyadapan.

“Artinya ini memang betul-betul disaring, diawasi, dan disetujui sampai di tingkat pimpinan. KPK juga secara berkala melakukan audit secara independen terhadap kegiatan penyadapan yang dilakukan oleh KPK untuk menjaga akuntabilitas proses-proses tahapan itu sendiri yang dilakukan oleh KPK,” tandas Budi.

WARTASOFIFI.ID memandang berita sebagai amanah, ditulis dengan ketelitian, dijaga dengan integritas, dan disampaikan dengan netralitas kepada masyarakat.