Foto: Tangkapan layar Instagram resmi @official.kpk yang memperlihatkan barang bukti uang tunai dalam drum plastik mini berwarna biru terkait perkara dugaan korupsi di Pemkab Klaten.
KPK menetapkan dan menahan Bupati Klaten HWI bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk Tahun Anggaran 2025-2026. Informasi tersebut dilansir WARTASOFIFI.ID dari akun resmi KPK di Instagram, @official.kpk, pada Senin, 19 Oktober 2026.
“Dalam proses pemeriksaan, ditemukan bahwa para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam lima klaster perkara,” ungkap KPK dalam publikasi tersebut.
Tiga tersangka yang ditetapkan KPK adalah HWI selaku Bupati Klaten periode 2025-2030, ALU selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, dan MAW dari pihak swasta. Perkara tersebut mencakup dugaan pemberian uang terkait pemeriksaan laporan keuangan, penerimaan fee pengadaan barang dan jasa, penerimaan uang dari sektor pertambangan galian C, setoran dari OPD, BUMD, dan BLUD, serta potongan upah pungut.
“Tiga tersangka tersebut adalah HWI, Bupati Klaten periode 2025-2030, ALU, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah, dan MAW dari pihak swasta,” jelas KPK dalam rincian identitas para tersangka.
Pada klaster pertama, KPK mengungkap dugaan pemberian uang terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Tengah pada April 2026 disebut menemukan kelebihan pembayaran honorarium kegiatan sekitar Rp 5 miliar, terdiri atas pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan sebesar Rp 4,16 miliar dan kelebihan pembayaran honor pelaksana kegiatan sebesar Rp 1,02 miliar.
“Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya kelebihan pembayaran honorarium kegiatan sebesar Rp 5 miliar,” beber KPK mengenai hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten.
KPK menyebut HWI dan sejumlah pihak diduga beberapa kali bertemu dengan pihak BPK untuk membahas penghapusan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan, terdapat permintaan uang Rp 600 juta yang kemudian disebut berujung pada kesepakatan Rp 400 juta.
“ALU kemudian meminta adanya pemberian uang sebesar Rp 600 juta dengan menyampaikan, ‘tolong support kami Rp 600 juta’. HWI tidak menyanggupi jumlah tersebut dan terjadi kesepakatan senilai Rp 400 juta,” papar KPK dalam uraian konstruksi perkara.
KPK juga menyampaikan bahwa pada Juni 2026, temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium tersebut telah dihapus dan Laporan Hasil Pemeriksaan disampaikan kepada Pemkab Klaten. Dalam perkara ini, sejumlah pihak diduga terlibat dalam komunikasi untuk menyiapkan uang yang berkaitan dengan penghapusan temuan pemeriksaan tersebut.
“Pada Juni 2026, BPK telah menghapus temuan terkait kelebihan pembayaran honorarium dan menyampaikan LHP tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Klaten,” terang KPK mengenai perkembangan pemeriksaan laporan keuangan itu.
Pada klaster kedua, HWI diduga menerima uang dari sejumlah penyedia barang dan jasa selama menjabat sebagai Bupati Klaten. KPK menyebut penerimaan Rp 1,9 miliar dari MAW diduga digunakan untuk membayar utang pilkada dan kebutuhan operasional. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan Rp 240 juta dari pihak swasta melalui BSR dan Rp 100 juta melalui RZI yang disebut digunakan untuk keperluan pribadi HWI.
“Selama menjabat, HWI diduga menerima fee dari sejumlah penyedia terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Klaten,” ungkap KPK saat memaparkan klaster kedua perkara tersebut.
Pada klaster ketiga, HWI diduga menerima Rp 245 juta dari paguyuban tambang pada 2026 melalui HAS, yang disebut sebagai adik HWI. KPK juga mengungkap dugaan pemberian rutin dari pengusaha galian C lainnya dengan nilai mencapai Rp 2 miliar per bulan. KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri terkait temuan tersebut.
“Pihak pengusaha galian C lainnya juga diduga melakukan pemberian rutin sebesar Rp 2 miliar per bulan. Atas temuan ini, KPK akan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri,” tandas KPK dalam penjelasan mengenai dugaan penerimaan dari sektor pertambangan.
Pada klaster keempat, KPK mengungkap dugaan penerimaan setoran rutin dari BLUD, BUMD, dan OPD dengan nilai yang disebut mencapai Rp 1,8 miliar. Rincian yang disampaikan mencakup Rp 30 juta per bulan dari PDAM, Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan dari PT AUP, Rp 30 juta per bulan dari BPR Klaten, serta Rp 15 juta hingga Rp 20 juta dari RSUD BW.
“HWI diduga menerima setoran rutin dari BLUD, BUMD, hingga OPD senilai Rp 1,8 miliar,” tegas KPK dalam pemaparan klaster keempat.
Pada klaster kelima, KPK menyebut HWI diduga menerima potongan upah pungut sebesar Rp 280 juta dari setoran pejabat dan pegawai BPKAD Kabupaten Klaten selama periode 2025-2026. Melalui RZI, HWI juga diduga menerima potongan upah pungut sebesar Rp 25 juta hingga Rp 50 juta per triwulan pada 2025 dan Rp 70 juta pada 2026. Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan dokumen dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 1,2 miliar, termasuk Rp 934 juta dalam tong berwarna biru, Rp 300 juta dalam sejumlah amplop, serta 5.972 yuan yang disebut bernilai sekitar Rp 16 juta.
“Dalam peristiwa yang berawal dari pengaduan masyarakat ini, KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai senilai Rp 1,2 miliar,” tutup KPK dalam keterangan mengenai barang bukti yang diamankan.
Sumber: Instagram/official.kpk
WARTASOFIFI.ID memandang berita sebagai amanah, ditulis dengan ketelitian, dijaga dengan integritas, dan disampaikan dengan netralitas kepada masyarakat.