Khairil Hi. Hukum (kanan) dan Risman Iriyanto Djafar (kiri) tampak akrab berbincang di lobi utama Hotel Bela, Ternate, beberapa waktu lalu. Foto: Wartasofifi.id
Nama Khairil Hi. Hukum dan Risman Iriyanto Djafar menempati posisi strategis dalam pemerintahan Gubernur Sherly Tjoanda dan Wagub Sarbin Sehe. Keduanya menjalankan tanggung jawab pada bidang berbeda, yakni pengadaan barang dan jasa serta pembangunan infrastruktur yang menjadi bagian dari agenda Pemprov Malut.
Khairil mengemban tugas melalui Biro PBJ, sedangkan Risman menjalankan tanggung jawab di Dinas PUPR Malut. Kedua instansi tersebut memiliki fungsi yang saling berkaitan dalam rangkaian pembangunan daerah, mulai dari proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan fisik sesuai kewenangan masing-masing.
Sebelum berkarier di Pemprov Malut, Khairil memiliki pengalaman birokrasi di Kabupaten Pulau Morotai pada masa kepemimpinan Bupati Benny Laos. Dia pernah bertugas di bidang pengadaan dan menjabat sebagai Kadis PUPR. Pengalaman tersebut mendahului penugasannya dalam struktur pemerintahan tingkat provinsi.
Karir Khairil di Pemprov Malut berkembang pesat pada masa kepemimpinan Sherly Tjoanda. Sejak Mei 2025, Khairil merangkap jabatan sebagai Kabag Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa sekaligus Plt Karo PBJ. Pada pertengahan Juli 2026, Khairil ditetapkan secara definitif sebagai Karo PBJ.
Jabatan tersebut menempatkan Khairil dalam struktur yang menangani proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Lingkup tugasnya berkaitan dengan koordinasi pengadaan, proses pemilihan penyedia, serta penerapan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Tata kelola pada bidang ini berhubungan langsung dengan proses belanja pemerintah dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Besarnya aktivitas pengadaan Pemprov Malut terlihat dari rencana pengadaan tahun anggaran 2026. Publikasi resmi Biro PBJ mencatat Rencana Umum Pengadaan (RUP) telah diumumkan 100 persen melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), dengan total pagu rencana pengadaan sekitar Rp 1,7 triliun. Nilai tersebut mencakup rencana pengadaan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), bukan anggaran khusus Biro PBJ.
Rencana pengadaan tersebut mencakup beragam kebutuhan perangkat daerah, mulai dari pekerjaan konstruksi hingga pengadaan barang dan jasa lainnya. Setiap paket memiliki nilai, jadwal, spesifikasi, serta mekanisme pelaksanaan yang harus disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan pengadaan pemerintah.
Proses pengadaan melibatkan tahapan administrasi dan teknis, termasuk penyiapan dokumen, pemilihan penyedia, evaluasi penawaran, penetapan pemenang, serta penyusunan kontrak sesuai metode yang digunakan. Setiap tahapan memiliki persyaratan dan mekanisme pertanggungjawaban tersendiri.
Di sektor infrastruktur, Risman Iriyanto Djafar menjalankan tugas melalui Dinas PUPR Malut. Sebelum dipercaya menjadi Plt Kadis PUPR Malut, Risman pernah menjabat sebagai sekretaris dinas. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari perjalanan kariernya dalam perangkat daerah yang menangani urusan pekerjaan umum.
Dinas PUPR Malut menangani urusan teknis pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur sesuai kewenangannya, termasuk jalan dan jembatan provinsi. Tanggung jawab tersebut mencakup perencanaan teknis, penyusunan kebutuhan anggaran, koordinasi pengadaan, pengawasan lapangan, hingga pemeliharaan hasil pekerjaan.
Kondisi geografis Malut yang terdiri atas wilayah kepulauan menjadikan konektivitas antara wilayah sebagai salah satu kebutuhan pembangunan. Jalan dan jembatan berkaitan dengan mobilitas penduduk, distribusi barang, perjalanan menuju pusat perdagangan, serta akses masyarakat terhadap fasilitas pendidikan dan kesehatan.
Untuk petani, pedagang, dan pelaku usaha lokal, akses transportasi turut memengaruhi kegiatan ekonomi sehari-hari. Jalan yang layak membantu pengangkutan hasil produksi menuju pasar, sedangkan jembatan dapat menghubungkan kawasan yang memiliki hambatan geografis.
Pembangunan infrastruktur menjadi bagian dari agenda pemerintahan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe. Pelaksanaannya melibatkan penentuan prioritas, penyusunan dokumen perencanaan, penganggaran, pengadaan, pengerjaan fisik, dan pengawasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam rangkaian tersebut, Biro PBJ dan Dinas PUPR Malut memiliki fungsi berbeda. Biro PBJ menangani proses pengadaan barang dan jasa sesuai kewenangannya, sedangkan Dinas PUPR Malut menjalankan urusan teknis pembangunan infrastruktur yang menjadi tanggung jawab perangkat daerah tersebut.
Keterkaitan kedua instansi terlihat ketika program pembangunan membutuhkan penyedia pekerjaan. Perangkat daerah teknis menyiapkan kebutuhan dan dokumen pengadaan, sementara proses pemilihan penyedia berlangsung melalui mekanisme yang berlaku. Pelaksanaan kontrak kemudian mengikuti pembagian tanggung jawab para pihak.
Pada tahun anggaran 2025, Pemprov Malut menggunakan skema swakelola dalam sejumlah kegiatan yang tercantum dalam rencana pengadaan. Skema ini berbeda dari pengadaan melalui penyedia karena pelaksanaannya dilakukan oleh pihak yang memenuhi ketentuan swakelola. Jenis kegiatan, pelaksana, persyaratan, serta pertanggungjawabannya mengikuti kategori dan aturan yang berlaku.
Penerapan swakelola mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pelaporan sesuai ketentuan. Rincian paket serta nilai anggarannya dapat ditelusuri melalui dokumen resmi setiap perangkat daerah. Skema tersebut digunakan untuk beragam jenis kegiatan dengan karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan yang berbeda.
Memasuki 2026, Pemprov Malut menyiapkan skema konsolidasi dan kontrak payung untuk pekerjaan konstruksi jalan lapen. Biro PBJ bersama Dinas PUPR Malut menggelar kegiatan *market sounding* pada 5 Februari 2026 di Bela Hotel, Ternate. Kegiatan tersebut memberikan penjelasan kepada pelaku usaha mengenai rencana pengadaan, spesifikasi teknis, dan mekanisme kontrak payung.
Persiapan berlanjut melalui tahapan peninjauan dokumen dan penjelasan pekerjaan. Pada Maret 2026, Biro PBJ menginformasikan proses reviu dokumen persiapan bersama Probity Advice LKPP serta pelaksanaan untuk pekerjaan konstruksi jalan lapen. Tahapan tersebut berkaitan dengan kesiapan dokumen, cakupan pekerjaan, persyaratan teknis, dan mekanisme pemilihan penyedia.
Kontrak payung memiliki mekanisme berbeda dari kontrak untuk satu paket pekerjaan biasa. Dalam penerapannya, pemerintah menyiapkan ketentuan pengadaan dan cakupan pekerjaan sesuai kebutuhan yang direncanakan. Pelaksanaan selanjutnya mengikuti isi kontrak, ketentuan pemesanan, serta peraturan yang berlaku.
Perubahan pola pengadaan tersebut menempatkan Biro PBJ dalam koordinasi dengan perangkat daerah teknis. Khairil menjalankan tugas di Biro PBJ, sedangkan Risman bertanggung jawab melalui Dinas PUPR Malut yang menangani urusan teknis infrastruktur. Keduanya menjalankan fungsi berbeda dalam rangkaian kegiatan sesuai kewenangan instansi masing-masing.
Dalam pelaksanaan pembangunan 2026, tugas Khairil dan Risman berada pada tahapan yang saling berkaitan. Pengadaan menyangkut proses pemilihan penyedia dan tata kelola barang/jasa, sedangkan urusan teknis infrastruktur mencakup perencanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan, serta pemeliharaan jalan dan jembatan sesuai kewenangan Dinas PUPR Malut.
Nilai pagu rencana pengadaan sekitar Rp 1,7 triliun perlu dibedakan dari anggaran khusus pembangunan infrastruktur. Angka tersebut merupakan total rencana pengadaan seluruh OPD Pemprov Malut pada tahun anggaran 2026. Nilainya tidak dapat langsung disebut sebagai pagu Dinas PUPR Malut atau total proyek jalan dan jembatan.
Besaran anggaran khusus Dinas PUPR Malut dapat ditelusuri melalui dokumen APBD 2025 dan 2026 beserta penjabaran anggarannya. Dokumen tersebut memuat rincian program, kegiatan, subkegiatan, serta pagu belanja yang digunakan untuk mengidentifikasi alokasi pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.
Pagu anggaran, nilai kontrak, dan realisasi keuangan merupakan tiga informasi berbeda. Pagu menunjukkan batas anggaran yang dialokasikan, nilai kontrak mencatat besaran pekerjaan yang disepakati dengan penyedia, sedangkan realisasi keuangan menunjukkan pembayaran yang telah dilaksanakan. Ketiganya perlu dibaca bersama informasi perkembangan fisik untuk mengetahui status pelaksanaan proyek.
Penayangan RUP 100 persen pada 2025 serta 2026 merupakan informasi administratif mengenai publikasi rencana pengadaan. Angka tersebut tidak menunjukkan bahwa seluruh paket telah ditenderkan, seluruh kontrak telah ditandatangani, atau semua pekerjaan fisik telah selesai. Perkembangan setiap tahapan perlu diperiksa melalui data resmi pengadaan dan dokumen pelaksanaan.
Di Dinas PUPR Malut, pekerjaan infrastruktur berkaitan dengan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, jadwal kontrak, kualitas material, dan standar konstruksi. Pengawasan lapangan diperlukan untuk memeriksa kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak serta ketentuan teknis yang berlaku.
Risman juga dipercaya menjadi ketua panitia upacara 17 Agustus 2026 di lingkungan Pemprov Malut. Penugasan tersebut merupakan bagian dari aktivitasnya dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di luar tanggung jawab teknis pembangunan infrastruktur.
Sementara itu, lingkup kerja Khairil melalui Biro PBJ berkaitan dengan kebutuhan pengadaan berbagai OPD. Paket pengadaan dapat mencakup pekerjaan konstruksi, barang, jasa konsultansi, dan jasa lainnya sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Informasi setiap paket dapat ditelusuri melalui dokumen perencanaan dan sistem pengadaan pemerintah.
Pelaksanaan pembangunan infrastruktur melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah perencana, pengelola anggaran, unit pengadaan, pejabat pembuat komitmen, penyedia pekerjaan, hingga pengawas teknis.
Setiap unsur menjalankan fungsi berbeda dalam proses administrasi, pelaksanaan pekerjaan, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Dalam pembangunan jalan dan jembatan, dokumen mengenai lokasi pekerjaan, nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana, jangka waktu, serta perkembangan fisik menjadi bagian dari informasi proyek.
Data tersebut dapat digunakan untuk menelusuri pelaksanaan program di setiap kabupaten kota dan memeriksa kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan serta kontrak. (red)
Bagi WARTASOFIFI.ID, berita adalah amanah, ditulis dengan ketelitian, dijaga dengan integritas, dan disampaikan dengan netralitas kepada masyarakat.