Kasi Penkum Kejati Malut, Matheos Matulessy, saat menyampaikan keterangan pers terkait penetapan dua pejabat Pemprov Malut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Disperindag Malut, di Kantor Kejati Malut, Senin 5 Oktober 2026. Foto: WARTASOFIFI.ID
Kasi Penkum Kejati Malut, Matheos Matulessy, mengungkapkan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Malut telah menetapkan dua pejabat Pemprov Malut sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang habis pakai pada Disperindag Malut tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan telah memenuhi kecukupan.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan,” kata Matheos, dilansir dari kierahapost.com, Senin 5 Oktober 2026.
Dua pejabat Pemprov Malut yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial YWH, Kadis Disperindag Malut nonaktif periode 2020 hingga 2026, serta MHAJ yang menjalankan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disperindag Malut tahun anggaran 2021 hingga 2023 dan masih aktif menjabat sebagai Kabid Perdagangan.
Penetapan kedua pejabat tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah penyidik melewati rangkaian pemeriksaan yang cukup panjang. Sedikitnya 45 saksi telah dimintai keterangan, sementara ahli turut dihadirkan untuk menghitung kerugian keuangan negara. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memperoleh hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI. Hasil audit tersebut memperlihatkan angka kerugian yang mencapai miliaran rupiah.
“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.602.824.429,” ujar Matheos.
Nilai tersebut berasal dari hasil audit terhadap belanja barang yang dijual atau diserahkan kepada masyarakat pada tahun anggaran 2021 hingga 2023 di Disperindag Malut. Kegiatan tersebut termasuk pengadaan barang yang berkaitan dengan pelaksanaan program pasar murah.
Angka Rp 2,6 miliar kini menjadi bagian penting dalam perkara tersebut karena berkaitan dengan penggunaan anggaran publik. Sementara nilai kegiatan pengadaan dan penyaluran barang dalam program pasar murah yang menjadi bagian dari penyidikan disebut berada pada kisaran Rp 7 miliar.
Jejak perkara ini telah terlihat sejak 2025. Pada 19 Agustus 2025, penyidik Pidsus Kejati Malut menggeledah Kantor Disperindag Malut di Kota Sofifi dan mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berhubungan dengan pengadaan serta penyaluran barang dalam program pasar murah.
Dokumen dan keterangan yang dikumpulkan sepanjang penyidikan kemudian menjadi bagian dari proses untuk mengungkap dugaan perbuatan pidana dalam pengelolaan kegiatan belanja barang tersebut. Penyidikan selanjutnya berkembang hingga menetapkan YWH dan MHAJ sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain sangkaan utama tersebut, penyidik juga menerapkan sangkaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 618 KUHP.
Status tersangka terhadap dua pejabat Pemprov Malut tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Penyidik Kejati Malut belum menghentikan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri rangkaian pengelolaan anggaran dan keterlibatan masing-masing tersangka.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian perkara ini, termasuk peran masing-masing tersangka dan penggunaan anggaran yang menjadi objek penyidikan,” tegas Matheos.
Bagi WARTASOFIFI.ID, berita adalah amanah, ditulis dengan ketelitian, dijaga dengan integritas, dan disampaikan dengan netralitas kepada masyarakat.