
WartaSofifi.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara menggelar bimbingan tekhnis pengelolaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Kegiatan Bimtek tersebut dibuka Sekda Samsuddin A. Kadir, bertempat di Hotel Sahid Bella, Ternate, Sabtu (11/3).
Dalam kesempatan tersebut, Samsuddin menyampaikan, penggunaan aplikasi berbasis digitalisasi telah menjadi sebuah sarana utama untuk memudahkan pekerjaan. Namun demikian pada setiap produk digital berupa aplikasi, masih banyak yang harus dipelajari, dikaji, dibenahi dan disesuaikan.
Selain itu, penggunaan SIPD dipertegas melalui Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, sehingga pada saat penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 ini, SIPD harus dirancang lebih adaptif, reponsif, dinamis, inovatif dan akuntabel, sehingga digunakan dengan baik di lingkup pemerintah daerah.
Fungsi dalam SIPD untuk pemerintah pusat dan daerah, menurut Samsuddin, salah satunya adalah penyatuan referensi nasional, proses perencanaan dan keuangan daerah lebih mudah dilakukan secara sistem elektronik, evaluasi perencanaan keuangan, kinerja dan produk hukum dilakukan melalui sistem elektonik, data base pembangunan dan keuangan nasional dan daerah.

“Saya berharap, kepada semua peserta yang mengikuti Bimtek pada hari ini, agar mencermati sistem aplikasi SIPD yang telah kerjakan demi kelancaran pelaksanaan tugas,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, A. Fatoni dalam pemaparannya, menyampaikan terkait Peningkatan Kompetensi SDM Aparatur terutama implikasi terhadap organisasi dan SDM.
Menurutnya, membangun SDM yang unggul dimulai dari pola pikir dalam menentukan cara kerja. Untuk itu, dirinya juga mengingatkan masalah utama yang sering terjadi dalam organisasi, baik yang bersifat privat maupun publik.
“Masalah utamanya sering kita istilahkan dengan 3 K, yakni Kompetensi, Komitmen, dan Kekompakan,” jelas Fatoni.




