Pemprov Malut Beasiswa Maluku Utara Bangkit, Setengah Hati?

Beasiswa Maluku Utara Bangkit, Setengah Hati?

92
Kantor Gubernur Malut. Foto: WARTASOFIFI.ID

Sekda Malut Samsuddin Abdul Kadir menjelaskan pelaksanaan Beasiswa Malut Bangkit 2026 dalam rapat bersama sejumlah rektor. Rapat membahas seleksi, validasi data desil, dan target penyaluran kepada ribuan penerima. Menanggapi isu publik terkait keseriusan Pemprov Malut membantu mahasiswa kurang mampu, Samsuddin menegaskan bahwa data desil bersumber dari lembaga negara.

“Ya, apa pun itu. Apakah ada data yang salah dan sebagainya, yang jelas desil itu dikeluarkan oleh lembaga negara. Pemerintah pasti harus mengakui itu,” tegasnya, di eks Hotel Crysant, Ternate, Rabu, 14 Oktober 2026.

Samsuddin mengakui kemungkinan terdapat kesalahan dalam data desil yang digunakan untuk menentukan kelayakan calon penerima beasiswa. Perbaikan data menjadi bagian penting dalam proses evaluasi agar penetapan penerima sesuai dengan kondisi dan persyaratan yang berlaku.

“Persoalan mungkin ada kesalahan di desil dan sebagainya, itu kita perbaiki. Kita mintakan untuk memperbaiki,” jelasnya.

Pemprov Malut berupaya memperbaiki mekanisme pelaksanaan program setelah kuota beasiswa pada periode sebelumnya tidak seluruhnya tersalurkan. Rapat bersama perguruan tinggi menjadi salah satu upaya untuk mengidentifikasi kendala dan mencari penyelesaian agar target penerima tahun 2026 dapat dicapai.

“Jadi saya kira kalau kita tidak serius, kita tidak membuat upaya baru supaya seribu itu tercapai,” tambahnya.

Samsuddin membandingkan target kuota dengan realisasi penyaluran beasiswa pada periode sebelumnya. Ia menyebut jumlah bantuan yang tersalurkan saat itu belum mencapai kuota yang telah disiapkan. Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan program tahun 2026.

“Kemarin kan kita alokasikan seribu, hanya bisa tersalurkan 500, gitu kan?” tanyanya.

Program Beasiswa Malut Bangkit tahun 2026 didukung anggaran Rp 5 miliar, meningkat dari Rp 3 miliar pada tahun 2025. Peningkatan alokasi tersebut memperbesar dukungan anggaran untuk pendidikan mahasiswa. Penggunaan anggaran tetap memerlukan seleksi yang cermat agar bantuan diberikan kepada calon penerima yang memenuhi persyaratan.

Samsuddin menjelaskan bahwa rapat bersama para rektor juga membahas perbedaan pemahaman mengenai mekanisme seleksi yang sebelumnya digunakan. Masukan dari perguruan tinggi diterima untuk dikaji sebelum keputusan ditetapkan. Pembahasan tersebut diperlukan agar mekanisme seleksi dipahami bersama dan dapat diterapkan sesuai ketentuan.

“Karena memang ada perbedaan dengan kampus yang dulu masih berpikir yang lama, sehingga tadi kita rapatkan dan kita sudah terima semua masukan yang akan kami kaji untuk pengambilan keputusannya,” tuturnya.

Dalam pelaksanaan Beasiswa Malut Bangkit, sejumlah perangkat daerah memiliki tugas sesuai kewenangannya. Dinas Pendidikan menangani perekrutan calon penerima, Dinas Sosial mengelola data desil kesejahteraan, dan Inspektorat melakukan penelaahan atau review. Setelah calon penerima melalui tahapan tersebut, Biro Kesra Setda Malut bertugas menangani penyaluran bantuan kepada mahasiswa yang telah ditetapkan memenuhi persyaratan.

“Dinas pendidikan itu bekerja membidangi perekrutan. Kemudian Dinas sosial itu membidangi pendesilan. Kemudian Inspektorat melakukan review dan semua setelah dapat orangnya, semua diserahkan kepada Kesra. Kesra cuma urus penyaluran saja,” paparnya.

Rapat pada 14 Oktober 2026 turut membahas keberlanjutan bantuan untuk mahasiswa penerima tahun 2025 yang memasuki semester berikutnya. Pembahasan tersebut mencakup pelaksanaan program tahun berjalan sekaligus kelanjutan dukungan pendidikan bagi penerima sebelumnya.

“Hari ini kita melaksanakan rapat terkait dengan Beasiswa Maluku Utara Maluku Bangkit untuk tahun 2026 dan juga membahas keberlanjutan yang dapat dari tahun 2025, yang masuk semester berikutnya,” terangnya.

Para rektor yang hadir turut memberikan masukan mengenai teknis pelaksanaan seleksi. Pemprov Malut berupaya menyelaraskan mekanisme yang digunakan dengan kebutuhan perguruan tinggi tanpa mengabaikan ketentuan penerima. Masukan tersebut diharapkan membantu mengatasi kendala yang dapat menghambat penyaluran beasiswa.

“Nah, tadi kita bersama-sama dengan para rektor yang mewakili kampus terkait dengan teknis pelaksanaan yang sementara kita lakukan agar supaya kuota yang sudah dianggarkan saat ini sebanyak 1 ribu orang itu bisa semuanya tersalurkan,” harapnya.

Samsuddin menyebut pelaksanaan beasiswa tahun sebelumnya menghadapi kendala penyaluran. Jumlah pendaftar saat itu mencapai ribuan orang, tetapi hasil seleksi dan penyesuaian data menentukan jumlah calon penerima yang memenuhi persyaratan. Pengalaman tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelaksanaan program pada tahun 2026.

“Pada tahun lalu kan ada sekitar 400 yang tidak tersalurkan, sehingga ada dinamika yang kita lakukan. Kita melaksanakan upaya pendaftaran dengan sistem yang kemudian bisa mencapai kuota, bahkan sampai mendaftar 3 ribu tahun lalu,” kenangnya.

Proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan data desil calon penerima. Samsuddin menyebut terdapat sekitar 1.500 mahasiswa dalam proses penyesuaian data, sedangkan kuota yang tersedia sebanyak 1.000 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 900 mahasiswa berada pada kelompok desil 1 sampai 3, sementara calon penerima dari desil 4 dan 5 dipertimbangkan untuk mengisi sisa kuota.

“Tapi kemudian setelah dilakukan seleksi penyesuaian dengan desilnya itu ada 1500 mahasiswa. Jadi sementara datanya kan ada 1000. Nah, datanya kita seleksi lagi yang desilnya 1 sampai 3 itu jumlahnya 900 dan desil 4 dan 5 itu diseleksi, kita ambil 100nya,” rincinya.

Perbedaan pemahaman mengenai mekanisme seleksi antara penyelenggara dan perguruan tinggi masih menjadi bahan pembahasan. Samsuddin menyebut sebagian kampus masih memahami sistem yang digunakan sebelumnya. Karena itu, masukan dari perguruan tinggi akan menjadi pertimbangan sebelum keputusan akhir ditetapkan.

“Nah, oleh karena itu saat ini dari kampus juga rupanya masih memahami sistem seperti yang lalu diusulkan oleh mereka,” kata Sekda.

Samsuddin mengakui waktu yang tersedia untuk menuntaskan pembahasan relatif terbatas. Seluruh masukan dari perguruan tinggi akan dibicarakan secara internal sebelum keputusan diambil. Pembahasan tersebut diharapkan menghasilkan mekanisme yang dapat diterapkan dengan memperhatikan ketentuan program, data calon penerima, serta kuota yang telah dianggarkan.

“Sehingga saat ini kita rapatkan. Dan karena waktunya juga sudah pendek, kita berharap mudah-mudahan semua masukan itu akan kita bicarakan secara internal untuk kita mengambil keputusan, kita menggunakan yang ada itu,” tandasnya.

Selain data desil dan kuota, rapat turut membahas kemungkinan mahasiswa calon penerima Beasiswa Malut Bangkit telah memperoleh bantuan pendidikan lain. Status bantuan tersebut perlu diperiksa dalam proses verifikasi agar penetapan penerima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ataukah kemudian karena juga nanti ada di kampus sekarang kan sudah jalan nih, mahasiswa sudah kuliah. Mereka yang dapat ini, apakah mereka yang sudah dapat itu, apakah dia tidak dapat lagi beasiswa yang lain, gitu kan?” imbuhnya.

Proses verifikasi masih diperlukan sebelum penyaluran beasiswa dilakukan. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk memastikan calon penerima memenuhi persyaratan program. Pemprov Malut berharap tahapan tersebut dapat diselesaikan agar bantuan segera diterima mahasiswa yang memenuhi kriteria. Dalam tahapan ini, koordinasi antara Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Inspektorat, perguruan tinggi, dan Biro Kesra diperlukan agar proses seleksi hingga penyaluran berjalan sesuai ketentuan.

“Nah, ini kan nanti masih diverifikasi. Setelah dilakukan verifikasi, ya, apa yang kita inginkan bersama agar segera tersalurkan itu bisa dilakukan,” harapnya.

Samsuddin menegaskan bahwa mahasiswa kelompok desil 1 sampai 3 menjadi prioritas sesuai kriteria yang digunakan, sedangkan calon penerima dari desil 4 dan 5 dipertimbangkan apabila masih tersedia kuota. Penetapan akhir perlu memperhatikan hasil verifikasi, persyaratan program, dan alokasi anggaran agar penyaluran dapat dipertanggungjawabkan.

“Iya, desil 1 dan 3 itu wajib kalau sebanyak itu masuk, ya, masuk semua. Kemudian 4 dan 5 itu dipertimbangkan, ya, kalau masih ada kuota,” pastinya. (red)