
WARTASOFIFI.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 2/2025 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Surat edaran ini ditandatangani pada Rabu, 5 Maret 2025, dengan tujuan untuk mendukung peningkatan produktivitas pemerintahan, pelayanan publik, serta kelancaran mobilitas masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, Menteri PANRB menjelaskan bahwa dalam rangka antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat pada masa libur nasional dan cuti bersama, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA).
“Memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA),” jelas Menteri PANRB dalam SE tersebut.
Surat edaran tersebut juga menyebutkan bahwa penyesuaian tugas kedinasan tersebut akan berlangsung selama empat hari, yaitu dari Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025.
Pimpinan instansi pemerintah diminta untuk membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan di instansi tersebut.
Selain itu, dalam SE tersebut, Menteri PANRB menekankan agar penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Pimpinan instansi pemerintah diimbau untuk memastikan bahwa layanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, termasuk layanan kesehatan, layanan transportasi, dan layanan keamanan.
“Dalam penyesuaian ini saya juga mengimbau para pimpinan instansi pemerintah agar selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing,” ujar Menteri PANRB.
Selain itu, dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat, SE tersebut juga mengingatkan pentingnya penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di setiap instansi.
Pimpinan instansi diharapkan untuk mengoptimalkan penerapan sistem ini dalam pelayanan publik.
Menteri PANRB juga meminta pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja organisasi selama penyesuaian ini.
Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir, pimpinan instansi diminta untuk mengatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan publik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, instansi pemerintah juga secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya. Hal ini dilakukan dalam rangka menampung aspirasi masyarakat, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan, serta memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” tambah Menteri PANRB.
Sumber: https://menpan.go.id/HUMASMENPANRB




